Gedung Pemerintah Harus Dilengkapi Dok Lingkungan

Dok LingkunganPemprov Jatim, Bhirawa
Pemerintah pusat meminta agar semua bangunan pemerintah terutama yang dibangun sebelum tahun 2009 segera dilengkapi dokumen lingkungan. Pemprov Jatim dalam hal ini BLH bersedia membantu penyelesaian dokumen lingkungan gedung pemerintah sebelum dead line Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Percepatan penyelesaian dokumen lingkungan untuk kegiatan perkantoran yang sudah operasional kerja mempunyai batas waktu terakhir 27 Desember 2015 mendatang.
Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.446/Menlhk-PKTL/2015 tertanggal 7 Oktober 2015 yang mengarahkan upaya percepatan penyelesaian dokumen lingkungan bagi kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan, dengan mengutamakan pada kegiatan milik Pemerintah.
“Semua bangunan perkantoran pemerintah harus memiliki dokumen lingkungan. Banyak bangunan perkantoran pemerintah yang pembangunannya sebelum tahun 2009 tidak memiliki dokumen lingkungan. Untuk itu Pemprov Jatim melalui BLH Jatim membantu  percepatan penyelesaian dokumen lingkungan,” kata Kepala BLH Jatim, Bambang Sadono, Minggu (6/12).
Selain gedung milik pemerintah daerah kabupaten/kota, Bambang Sadono juga mengakui masih cukup banyak gedung milik Pemprov jatim yang belum memiliki dokumen lingkungan.
“Khususnya gedung-gedung perkantoran Pemprov Jatim yang sudah operasional kerja, pada umumnya belum memiliki dokumen lingkungan diharap segera menyusun dan nantinya dibantu BLH Jatim,’ ujarnya.
Bambang juga mengatakan, dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup juga dijelaskan kalau berakhirnya batas waktu tersebut (27 Desember 2015, red) apabila tidak dilaksanakan penyelesaian dokumen lingkungan hidup maka akan diberlakukan konsekuensi hukum dari Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Mungkin saat ini sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi seperti teguran. Namun ke depan, sanksinya bisa jadi sanksi pidana. Jangan sampai bangunan perkantoran pemerintah terkena sanksi,” ujarnya.
Sebelumnya, raker Amdal tahun 2015 yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 Nopember 2015 hingga 2 Desember 2015, dilakukan Focus Group Discusion (FGD) untuk penyusunan dokumen lingkungan bagi Kabupaten/Kota khususnya untuk percepatan.
Percepatan penyelesaian dokumen lingkungan itu juga dibahas bersama dalam rapat kerja Amdal yang sebelumnya telah dilakukan BLH Jatim. Dikatakan juga Provinsi Jawa Timur dalam pelaksanaan pelayanan izin lingkungan pada Tahun 2015 sebanyak 82 Izin Lingkungan yang meliputi kegiatan industri, pertambangan, pemanfaatan Limbah B3, dermaga/pelabuhan, dan gedung komersil. [rac]

Tags: