Gedung Tenis Indoor Jombang Digunakan Sidang Operasi Yustisi Prokes

Gedung Tenis Indoor Jombang

Jombang, Bhirawa
Gedung Tenis Indoor Jombang yang berada di Jl Kusuma Bangsa, Jombang, akan digunakan untuk tempat sidang Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Kabupaten Jombang. Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Akhmad Jazuli saat meninjau kesiapan tempat itu, Kamis (3/12) kemarin.
Sekdakab Jombang mengatakan, pihaknya bersama unsur dari TNI – Polri, Kejaksaan Negeri Jombang, dan Pengadilan Negeri (PN) Jombang, ingin memanfaatkan Gedung Tenis Indoor untuk jangka waktu tertentu yakni setiap Hari Selasa dan Kamis untuk persidangan kasus – kasus Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Baik itu pelanggaran lalu lintas maupun Covid 19.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum), Satpol PP Pemkab Jombang, Abdul Haris mengatakan, karena Kabupaten Jombang berstatus Zona Merah dalam kasus Covid 19, kemudian Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jombang melakukan rapat dan memutuskan untuk dilaksanakan kegiatan operasi maupun patroli secara intensif, simultan, mulai tingkat kabupaten hingga tingkat kecamatan.
“Sidangnya akan dilakukan di Lapangan Tenis Indoor karena memang dianggap representatif dan bisa memuat banyak personil dalam pelaksanaan sidang nantinya,” kata Abdul Haris.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat, pihaknya juga telah melakukan razia penerapan Prokes yang dilakukan tiga kali dalam sehari. Periode pertama dilaksanakan jam 09.00 WIB, yang kedua dilaksanakan jam 14.00 WIB, kemudian selanjutnya kita laksanakan pada malam hari,” urai Abdul Haris.
Dari razia yang dilakukan, masih saja ada warga Kabupaten Jombang yang terjaring karena tidak mematuhi Prokes. ”Rata – rata satu kali operasi bisa menindak 19 pelanggar. Dan pagi kami limpahkan ke pengadilan, sisanya kita tindak secara non yustisi atau dihukum melalui sanksi administratif oleh Satpol PP,” tandas Abdul Haris. [rif]

Tags: