Gedung Terpadu Dibangun Meski Ditolak DPRD Sidoarjo

Mulyono

Sidoarjo, Bhirawa
Di tengah sorotan anggota dewan, Pemkab Sidoarjo tetap pada niatnya membangun gedung terpadu 18 lantai melalui perjanjian kerjasama dengan swasta. Ditandai peletakkan batu pertama dimulainya pembangunan gedung terpadu antara September – Oktober 2019.
Anggota Banggar DPRD Sidoarjo, Mulyono, Rabu (7/8) siang, menanggapi santai rencana itu. Pemkab tak dilarang melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan dewan. Dalam Permendagi Nomor 19 tahun 2016 sudah diatur tentang pemanfaatan aset dan lahan Pemkab dengan swasta. ”Sepanjang tidak menggunakan dana APBD, tidak perlu persetujuan dewan,” ujarnya.
Rencana Pemkab membangun gedung terpadu 18 lantai awalnya akan menggunakan anggaran APBD Rp850 miliar, namun ditolak mentah – mentah sebagian besar anggota dewan. Akhirnya Pemkab menggunakan cara lain yaitu tidak lagi menggunakan anggara daerah tetapi menggandeng swasta yang menanamkan uangnya di sana.
Meski perjanjian kerjasama dengan swasta, tetap saja tidak bisa lepas dari anggaran APBD. Terlihat dari pengajuan Pemkab dalam pembahasan KUPA PPAS 2019, akan mencantumkan permintaan Rp1 miliar untuk biaya sewa kantor sementara di Sun City Biz, Porong. Ada beberapa kantor OPD yang dibedol, yakni Bapekab, Infokom, Dukcapil, PUPR, Bagian-bagian, sekretariat, Kantor Bupati, Wabup dan Sekkab.
Mulyono juga menjelaskan, informasi Pemkab mengajukan Rp1 miliar untuk sewa kantor. Dan ia belum berandai-andai apakah Banggar menerima atau menyetujui permintaan itu.
Dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 itu ada klausul, Kantor OPD lama yang akan dipindah sudah tidak layak ditempati. Kalau masih layak untuk apa sewa kantor. [hds]

Tags: