Sidoarjo, Bhirawa
Sesuai Pasal 34 UUD 1945, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Tapi karena saat ini anggaran masih terbatas, pemerintah masih belum bisa menyejahterahkan seluruh Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS ).
Kepala Bidang Sosial Dinsosnakertrans Kab Sidoarjo Drs Wiyono MSi menyampaikan, jumlah PMKS di Kab Sidoarjo memang masih banyak. Seperti anak jalanan, pengemis dan anak terlantar.
Maka itu keberadaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau nama lain dari panti asuhan ini sangat diharapkan bisa membantu pemerintah dalam pemenuhan hak-hak PMKS.
” Kita sangat berterima kasih pada panti asuhan di Sidoarjo yang peduli dengan masalah PMKS ini. Ini bentuk kerjasama dengan pemerintah dalam pemenuhan hak-hak warga negara,” kata Wiyono saat menggelar kegiatan Pembinaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di ruang rapat Delta Karya Setda Sidoarjo kemarin.
Sesuai dengan UU Yayasan No 11 Tahun 2009, pengawas dari lembaga-lembaga sosial itu perlu untuk mendapatkan pembinaan agar jalannya lembaga sosial itu bisa sesuai dengan ketentuan.
Pada 2015 ini, sesuai UU tentang yayasan, ada sebanyak 71 LKS di Sidoarjo yang sudah punya surat tanda pendaftaran. ”Semua LKS baik yang sudah berbadan hukum atau belum, harus didaftarkan,” kata Wiyono. [ali]