Gelapkan Motor Teman Sendiri Ditangkap Polisi

Tersangka Ika A (23), warga Desa Pacinan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, (kanan) dan Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani. [sudarno/bhirawa]

Tersangka Ika A (23), warga Desa Pacinan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, (kanan) dan Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Anggota Polsekta Kartoharjo Kota Madiun, menangkap Ika A (23), warga Desa Pacinan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, karena telah melakukan penggelapan motor milik Einstein, warga Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan yang juga teman tersangka.
Menurut Kasubag Humas Polres Madiun Kotag AKP Ida Royani, tersangka membawa kabur motor Honda Beat Nopol AE 3163 NA milik korban. Ironisnya, saat kejadian korban ditinggalkan di depan Pasar Burung Kota Madiun.
“Korban sudah menunggu 4 jam lebih hingga akhirnya dijemput keluarganya. Kemudian kejadian itu dilaporkan kepada petugas Polsekta Kartoharjo. Petugas langsung melakukan pengintaian. Begitu melihat tersangka muncul, langsung ditangkap” jelas Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, kepada wartawan, Rabu (9/12).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membawa kabur motor korban. Selanjutnya motor itu digadaikan kepada seseorang di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun sebesar Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan motor dipakai untuk melunasi hutangnya kepada seseorang sebesar Rp2 juta. Sisanya dipakai untuk keperluan sendiri.
Perbuatan tersangka, ternyata tidak hanya kali ini saja. Pasalnya, saat petugas melakukan penangkapan di rumahnya, pihak keluarga bercerita jika hal serupa dilakukan tersangka sebanyak 3 kali. Namun, kasusnya tidak dilaporkan dan diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan keluarga tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [dar]

Tags: