Gelapkan Ranmor Roda Tiga, Polres Trenggalek Tahan Tersangka HS

Trenggalek Bhirawa
Bisa dikatakan menari di atas penderitaan orang lain. Seorang kakek berinisial HS (57) warga desa sumberingin kecamatan karangan Trenggalek harus berurusan dengan polisi, karena perbuatannya. Yang telah menggelapkan Sepeda motor milik AYP (27) warga kelurahan Tamanan Trenggalek
Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, saat konferensi pers di halaman Mapolres siang ini membenarkan hal tersebut. Rabu (24/10)
Karena tidak sesuai dengan janji dan kesepakatan. Merasa dirugikan korban melapor kejadian tersebut ke polres Trenggalek. Korban melaporkan kejadian tersebut sejak bulan April. Mendapat laporan dari bulan April hingga sekarang petugas terus melakukan penyelidikan dikarenakan barangnya terus berpindah pindah tetapi petugas terus menganalisa degan team sampai diamankan tersangka dan barang bukti ucap kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S
AKBP Didit. B.W. S. Memaparkan Singkat cerita Pada bulan Januari 2018 pelapor mengalami kecelakaan saat mengendarai kendaraan sepeda motor Viar roda tiga, karena takut mengendarai, pelapor mencari seseorang untuk merawat dan meneruskan angsuran.
Mendengar berita tersebut. pelaku datang menemui korban dan berkata kepada korban bahwa bersedia merawat serta sanggup meneruskan angsurannya
Karena bujuk rayu pelaku, korban percaya kepada pelaku yang selanjutnya korban bersedia menyerahkan sepedah motor Viar roda tiga kepada pelaku tanpa meminta uang sepeserpun
Namun setelah korban menyerahkan motor tersebut korban ingkar janji dan berinisiatif menjual sepedah tersebut kepada SS seharga 5 juta dan uang hasil penjualan tersebut tidak diserahkan kepada korban, malah dijadikan untuk keperluan pribadi. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih 15 juta rupiah,”ungkap AKBP Didit B.W.S.
Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan masih dalam proses penyidikan. Jika hasil penyidikan nanti terbukti, maka tersangka akan kami kenakan pasal 378 dan atau 372 KUPidana tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Trenggalek.(wek)

Tags: