Gelapkan Saham, Dirut Surabaya Country Dituntut Dua Tahun Penjara

Terdakwa Dirut PT Surabaya Country Bambang Poerniawan menjalani sidang tuntutan dugaan penggelapan saham perusahaan di PN Surabaya, Selasa (24/7).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Persidangan dugaan kasus penggelapan saham perusahaan oleh terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Surabaya Country Bambang Poerniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/7).
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Sigit Sutriono ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dharmawati Lahang. Oleh Jaksa Dharmawati, terdakwa dituntut hukuman dua tahun penjara atau dugaan kasus penggelapan saham perusahan senilai Rp 510 juta.
Jaksa menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah telah melakukan penggelapan saham dengan tidak menyetor uang perusahaan yang telah diberikan oleh saksi Soesastro Soephomo sebesar Rp 300 juta dan saksi Safi’i sebesar Rp 210 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.
“Terdakwa Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar hukum sesuai Pasal 374 KUHP. Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara dengan perintah untuk segera ditahan,” kata Jaksa Dharmawati Lahang saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Kartika II PN Surabaya, Selasa (24/7).
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Bambang Poerniawan melalui kuasa hukumnya Aris Eko Prasetyo akan melakukan pembelaan pada persidangan mendatang. Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono menutup persidangan kasus ini.
“Sidang ditutup sampai Selasa (31/7) pekan depan,” pungkas Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa Aris Eko Prasetyo mengaku jika tuntutan jaksa kepada terdakwa kurang memenuhi rasa keadilan. Hal tersebut diutarakannya sebab awal dari permasalahan ini tidak didahului dengan adanya audit.
“Kita lihat semua dari awal laporan ini tanpa didahului dengan audit. Dan dananya juga masih ada di rekening,” ucapnya.
Masih kata Aris, permasalahan perseoran ini sebenarnya masuk ke ranah perdata bukan pidana. Untuk membuktikannya, Aris mengaku akan membuktikan pada sidang mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan).
“Jelas ini masalah perdata sebenarnya. Jadi kalau mereka mengira itu penggelapan justru mereka yang masih punya kewajiban ke PT yang belum dibayar. Nantinya kita akan buktikan semua pada sidang minggu depan,” tegasnya. [bed]

Tags: