Gelapkan Setoran PBB, Staf DPPKA Ditangkap

Ditahan

Foto: ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa
Delapan bulan menjadi buronan polisi, akhirnya staf Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sumberpucung Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Malang Agung Aji Permana berhasil ditangkap anggota Reskrim Polres Malang.  Agung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi yakni menggelapkan uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat SIK menjelaskan pihaknya menangkap tersangka Agung Aji Permana saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. “Agung kita tetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2014 karena telah menggelapkan uang setoran PBB sebesar Rp 544 juta,” ungkapnya, Selasa (17/3).
Dijelaskan AKP Wahyu, kasus tersebut mencuat di internal DPPKA Kab Malang. Selanjutnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur (BPKP Jatim) melakukan audit dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 544  juta. Berbekal temuan audit BPKP itu, maka kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan. Dan dari hasil penyelidikan tersebu memang ditemukan adanya penggelapan uang setoran PBB.
Tersangka sebagai staf UPTD Sumberpucung, kata Wahyu,  tugasnya melakukan penagihan dan penarikan uang PBB dari masyarakat. Dalam penagihan PBB itu dilakukan dua orang, kemudian uang penarikan PBB disetorkan ke Bank Jatim. Dan modus yang dipakai tersangka, yakni membuat slip penyetoran palsu dari Bank Jatim. “Aliran uang yang disetorkan ke Bank Jatim hanya tertera nilainya saja, sementara fisik uangnya tidak ada,” terangnya.
Dari hasil penangkapan tersangka, kata Wahyu, kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemana aliran dana PBB yang digelapkan itu. “Atas kasus ini,  maka Agung akan kita jerat dengan pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal pidana selama 10 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPPKA Willem Petrus Salamena membenarkan, jika stafnya Agung Aji Permana kini berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Malang karena diduga telah menggelapkan uang setoran PBB. Dalam kasus ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada kepolisian untuk dilakukan pengusutan dan proses secara hukum. “Benar atau tidak kasus penggelapan yang dituduhkan kepada Agung, itu semua nantinya tergantung proses hukum. Dan tentunya berakhir pada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang,” tegasnya.[cyn]

Tags: