Gelapkan Uang Perusahaan Rp36 Juta, Feri Nikmati Ramadan di Penjara

Kapolsek Karangpilang, Kompol Wijanarko menginterogasi Feri Nur Hamzah, pelaku penggelapan uang perusahaan, Minggu (12,5). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Apes, itulah kata-kata yang tepat bagi Feri Nur Hamzah Putera. Pemuda 27 tahun warga Pakis Gunung Surabaya ini harus menikmati Bulan Suci Ramadan di balik jeruji tahanan Polsek Karangpilang.
Pria yang berprofesi sebagai sales di CV Surya Bersaudara Abadi ini harus berurusan dengan Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Karangpilang. Hal itu dikarenakan Feri menggelapkan uang tagihan perusahaan senilai Rp 36 juta lebih.
Kapolsek Karangpilang, Kompol Wijanarko mengatakan, Feri Nur Hamzah adalah pelaku tunggal dalam kasus penggelapan di perusahaan tempat dia bekerja.
Wijanarko menjelaskan, setelah mendapatkan laporan adanya penggelapan uang perusahaan, Tim TAB langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
“Pelaku ini melakukan penggelapan uang perusahaan secara bertahap, selama kurun waktu dua bulan lebih. Caranya yakni dengan tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari toko-toko ke perusahaan tempatnya bekerja,” kata Kompol Wijanarko, Minggu (12/5).
Masih kata Wijanarko, adanya kecurigaan itu berawal dari pihak perusahaan yang melakukan audit internal. Dalam audit ditemukan hal yang tidak sesuai antara barang yang keluar dengan setoran yang masuk.
“Dari ketidaksesuaian hasil audit itulah, perusahaan melaporkan kasus ini ke Polisi. Adapun barang bukti nya berupa nota, bon dan rekap tagihan,” jelas Wijanarko
Sementara itu, tersangka Feri Nur Hamzah kepada Polisi mengaku khilaf. Pihaknya mengaku uang hasil tagihan tidak Ia setorkan ke perusahaan, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. “Uangnya saya gunakan untuk kepentingan pribadi,” singkat Feri.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian menyita barang bukti 16 lembar nota penjualan, tiga lembar bukti transfer dari toko ke rekening pelaku. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP. [bed]

Tags: