Gelar Legal Preventive Program, Pertamina Sosialisasikan Penerapan OSS

Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dr. Riyatno, S.H., LL.M., menyampaikan paparan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018

Tuban, Bhirawa
Pertamina melalui Fungsi Legal Counsel Marketing Operation Region V menggelar seminar Legal Preventive Program (LPP) di Ruang Fastron, Gedung Pertamina MOR V Surabaya, Rabu (30/10) dengan mengambil tema ‘Implementasi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Penerapan Online Single Submission (OSS) Dalam Kegiatan Usaha Hilir Pertamina’.
Pada acara LPP ini dihadiri oleh Tim Manajemen dan Pekerja Pertamina MOR V, perwakilan Anak Perusahaan bidang Hilir Migas, anggota Hiswana Migas, serta Pengusaha dan Mitra Kerja Pertamina. Acara dibuka oleh GM Pertamina MOR V, Werry Prayogi.
Dalam sambutannya, Werry menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan, khususnya dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tersebut, Insan Pertamina diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif.
Selaku entitas bisnis, Pertamina harus paham mengenai peraturan untuk memperlancar jalannya kegiatan operasional perusahaan. “Selain itu, lembaga penyalur sebagai mitra bisnis Pertamina yang bersinggungan langsung dengan konsumen akhir, diharapkan juga mematuhi ketentuan yang berlaku, serta competent and capable,” lanjut Werry.
Pertamina menghadirkan narasumber Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dr. Riyatno, S.H., LL.M. Dalam paparannya, Riyatno menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 adalah dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
Perizinan Berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk perizinan berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” jelas Riyatno.
Narasumber lain yang dihadirkan adalah dari Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Jawa Timur, yaitu Jusuf Patrianto Tjahjono, S.H, M.H., dan Sonny Pungus, S.H., M.Kn. Selain sesi paparan, juga dilakukan sesi tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dibagi dalam beberapa sesi.
LPP merupakan program rutin yang digelar oleh Pertamina, dan membahas berbagai isu dan topik seputar hukum yamg diikuti oleh pekerja internal perusahaan maupun eksternal di lingkungan Pertamina Group.[hud]

Tags: