Gelar Paripurna Perdana, 6 Fraksi di DPRD Tuban Akhirnya Terbentuk

Para wakil rakyat (DPRD) Kabupaten Tuban saat mengelar Rapat Paripurna Perdana membahas penetapan Fraksi dan pembahasan Tata Tertib yang baru.

Tuban, Bhirawa
Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, yang barus dilantik beberap saat yang lalu (24/8/2019), saat ini mulai mengelar Rapat Paripurna Perdana Internal, dengan agenda membahas tentang Penetapan Pimpinan dan Anggota Fraksi-Fraksi dan Penetapan Tim Penyusun Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tuban yang baru.(29/8).
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Ketua sementara H. M. Miyadi dan didampingi Wakil Ketua Sementara Hartomo memutuskan pembentukan 6 Fraksi, diantaranya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang diketuai oleh Fahmi Fikroni, Fraksi Partai Golkar Berbintang diketuai Suratmin.
Selanjutnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diketuai diketuai Tulus Setyo Utomo, Fraksi Partai Demokrat Keadilan Sejahtera diketuai Imam Sutiono, Fraksi Partai Gerindra di ketuai Tri Astuti, dan Fraksi Restorasi Amanat Pembangunan diketuai oleh Aguk Sahabudin.
FPKB adalah gabungan dari PKB dengan Partai Hanura, Fraksi Partai Demokrat Keadilan Sejahtera, gabungan dari Partai Demokrat dengan PKS, sementara Fraksi Restorasi Amanat Pembangunan terdiri dari Partai Nasdem, PPP dan PAN, dan Fraksi Partai Golkar Berbintang terdiri partai Golkar dan PBB.
Selain itu, agenda sidang juga membentuk tim penyusun Rancangan Peraturan DPRD tetang Tata Tertib DPRD. Tim Penyusun di Ketuai oleh Tri Astuti dan diberi waktu sampai dengan tanggal 4 September 2019 untuk melakukan Pembahasan.
“Kita rencanakan tanggal 5 September 2019 diagendakan persetujuan bersama untuk Rancangan Tata Tertib DPRD, yang selanjutnya dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan,” kata HM Miyadi Ketua DPRD sementara.
Disampaikan pula, bahwa agenda selanjutnya yang perlu segera diselesaikan adalah penetapan calon Pimpinan dan Pengambilan sumpahnya serta pembentukan alat-alat kelengkapan dan selanjutnya para anggota dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok fungsinya. (hud)

Tags: