Gelar Perkara, Penyidik Perkuat Konstruksi Hukum Kasus Prostitusi Artis

Kombes Pol Frans Barung Mangera. [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Polda Jatim melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus prostitusi daring di kalangan artis. Gelar perkara ini dimaksudkan untuk memperkuat konstruksi hukum yang akan dijeratkan pada dua muncikari prostitusi artis, yakni ES dan TN.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, saat ini tim Ditreskrimsus Polda Jatim tengah berfokus membahas konstruksi hukum yang digunakan untuk menjerat muncikari artis VA dan AS.
“Gelar perkara ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini. Nantinya akan dipastikan oleh Ditreskrimsus,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (8/1).
Dalam kasus ini, sambung Barung, akan mengombinasikan jeratan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 jo pasal 506 KUHP.
“Karena kita bidik prostitusi onlinenya. Penyidikan ini juga membutuhkan kerja ekstra, karena menyangkut wilayah teritorial tidak hanya di Jatim saja. Pelaku bisa saja di wilayah lain,” jelasnya.
Dikonfirmasi soal pengguna jasa prostitusi artis yang disebut-sebut bernama Rian, pihaknya mengatakan polisi tidak berfokus kesana. “Kalau dibuka siapa R, sama juga kami membongkar aib seseorang. Tentu tidak relevan tanpa konstruksi hukum yang ada,” ucapnya.
Mengenai keterangan pers pengacara VA yang membantah kliennya terlibat prostitusi daring, Barung menegaskan, dalam penanganan kasus ini, polisi bukannya sengaja untuk membuka aib seseorang namun murni ingin mengungkap kasus prostitusi daring yang ada di wilayahnya.
“Yang jelas bukan sengaja membuka aib seseorang. Kebetulan saja prostitusi itu melibatkan artis,” tegasnya.
Mengenai pemanggilan 45 artis dan seratusan model yang diduga terlibat prostitusi daring artis yang dikendalikan dua muncikari ES dan TN, Barung menyatakan pihaknya akan melakukan secara perlahan-lahan.
“Memang data itu terdukung secara otentik, bahwa tidak hanya mengeluarkan data 45 atau 100 tetapi didukung otentifikasi. Sekarang step by step akan ada pemanggilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sempat menguak teka-teki siapa sosok pengusaha yang disebut-sebut memboking VA sebesar Rp 80 juta. Pria yang disebut polisi berinisial R itu merupakan pengusaha yang ber KTP Jakarta.
Keberadaannya di Surabaya bukan untuk pertamakalinya. Sebab, ia disebut memiliki sejumlah bisnis di Jawa Timur. Salah satunya adalah tambang pasir di kawasan Lumajang. Selain identitas itu, R diketahui berumur 45 tahun. Meski berumur 45 tahun, pria tersebut diketahui belum berkeluarga alias bujangan. [bed]

Tags: