Gelar Perkara Selesai, Proses Hukum Zikria Belum Jelas

Surabaya, Bhirawa
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya rampung melakukan gelar perkara terkait proses hukum Zikria Dzatil, pelaku penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Gelar perkara dilakukan di Mapolda Jatim, Selasa (11/2).
Sayangnya, meskipun laporan resmi sudah dicabut dan penyidik telah rampung melakukan gelar perkara. Namun status proses hukum wanita 43 asal Bogor, Jawa Barat itu masih belum jelas dan terbuka.
Usai gelar, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengaku penyidikan yang dilakukannya sudah sesuai tahapan yang benar. Bahkan saat ditanya perihal status hukum Zikria setelah adanya pencabutan laporan dari orang nomor satu di Surabaya itu, Sudamiran enggan merincikan.
“Nanti akan kita tindaklanjuti. Ini kan resmi dan hasilnya belum kita laporkan pada pimpinan. Intinya, proses tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melalui tahapan-tahapan yang benar,” kata AKBP Sudamiran.
Begitu juga saat ditanya perihal berapa laporan terhadap Zikria, Sudamiran enggan merincikan dan mengaku laporan sesuai dengan yang dilaporkan Bu Risma. Disinggung mengenai apakah laporan itu delik aduan (KUHP) atau delik umum (UU ITE), Sudamiran enggan menjelaskan. “Yowis itu (hanya itu, red),” singkatnya.
Senada dengan Sudamiran, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan serangkaian penyidikan yang dilakukan Polrestabes Surabaya sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Bahkan, dalam gelar perkara ini, pria yang akrab disapa Yudo ini mengaku gelar ini merupakan teknik untuk melakukan pengawasan dan menjaga quality control atau prosedural serta profesionalisme penyidik.
Ditanya mengenai hasil dari gelar perkara, Yudo menegaskan, hasilnya kembali lagi kepada otoritas dan kewenangan penyidik. bahkan hasil yang sudah diberikan dalam serangkaian penyidikan, khususnya gelar perkara itu ada beberapa rekomendasi.
“Secara teknis, otoritasnya kita kembalikan lagi kepada penyidik Polrestabes Surabaya,” tegas Yudo.
Masih kata Yudo, dalam penyidikan ini penyidik harus secara profesional dan selalu menggunakan mekanisme pengawasan. Intinya semua hasilnya kembali kepada penyidik, dan pihaknya pun menunggu hasil tersebut.
“Gelar ini kan sifatnya biasa di pertengahan. Bagaimana untuk ditindaklanjuti terhadap kasus tersebut. Ini rekomendasinya sesuai dengan penyidik dan penyidik akan mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya.
Diketahui, Zikria Dzatil hampir seminggu lebih mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Sebelumnya, warga asal Perumahan Mutiara Bogor Raya Blok E6/24, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Kota Bogor itu dijemput tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya.
Dalam perkara ini, Zikria dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancamannya yakni penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara. [bed]

Tags: