Gelar Pesta Sabu, Tiga Budak Narkoba Divonis Lima Tahun Penjara

Usai-sidang-putusan-tiga-terdakwa-budak-narkoba-dikembalikan-kembali-menuju-Ruang-Tahanan-Pengadilan-Negeri-Surabaya-Kamis-[4/8].-[abednego/bhirawa].

Usai-sidang-putusan-tiga-terdakwa-budak-narkoba-dikembalikan-kembali-menuju-Ruang-Tahanan-Pengadilan-Negeri-Surabaya-Kamis-[4/8].-[abednego/bhirawa].

(Tiga Terdakwa Melanggar Pasal 112 dan 114 UU Narkotika)
PN Surabaya, Bhirawa
Tiga pengguna sabu hasil tangkapan Polsek Genteng ini harus mendekam lama di balik jeruji besi. Atas kasus narkotika yang diperbuatnya, tiga terdakwa yakni Musa, Farizi Albajili, Fitri alias Pipit harus divonis lima tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ferdinandus, Kamis (5/8).
Sidang putusan tiga terdakwa dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinandus di Ruang Garuda PN Surabaya. Dalam putusannya, Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun terhadap tiga terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Ferdinandus dalam putusannya, Kamis (4/8).
Mendengar putusan lima tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim, Fitria langsung menangis dan meminta untuk untuk dikurangi masa hukumannya. “Pak Hakim, saya minta hukumannya dikurangi. Saya menyesal dan mengaku bersalah,” pintanya.
Alih-alih mendengarkan permintaan terdakwa, Hakim Ferdinandus tetap pada putusan yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa. “Sudah saya kurangi 2 tahun, itu sudah ringan. Kalau masih ingin kurang, silahkan ajukan banding saja tak masalah, atau kamu milih pikir-pikir,” tegasnya.
Melihat reaksi Majelis Hakim, Fitria dan dua terdakwa lain masih akan pikir-pikir dengan putusan Hakim tersebut. “Sudah saya kasih satu minggu untuk mentukan sikap kamu, menerima atau bahkan banding,” jelas Hakim Ferdinandus.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid. Oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah memiliki, menguasai, dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada 28 Desember 2015 silam. Saat itu ketiga terdakwa mengkonsumsi sabu di salah satu kamar Hotel di Jl Embong Cerme. Setelah itu petugas dari Polsek Genteng melakukan penggrebekan di Hotel Jl Embong Cerme. Selain mendapati tiga terdakwa, petugas mengamankan juga barang bukti sabu seberat 0,2 gram, serta alat Isap. [bed]

Tags: