Gelar Ritual Aneh,Warga Bali-BanyuwangiDiamankan

Kapolsek Panji AKP Haryono saat melakukan pemeriksaan kepada warga Bali dan Banyuwangi, usai menggelar riual aneh, kemarin. [sawawi/bhirawa]

Kapolsek Panji AKP Haryono saat melakukan pemeriksaan kepada warga Bali dan Banyuwangi, usai menggelar riual aneh, kemarin. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Kapolsek Panji AKP Haryono dan jajarannya berhasil mengamankan lima warga Bali dan Banyuwangi saat melakukan ritual aneh di tanah tegalan Dusun Muncel, Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Minggu (25/12).
Menurut Kapolsek, dari pengamanan tersebut pihaknya berhasil membawa lima orang warga Bali dan Banyuwangi guna diperiksa kemarin. Tertangkapnya lima orang itu saat Polisi melakukan patroli keliling malam hari dalam rangka antisipasi kejadian kriminal.
Menurut kapolsek, saat itu dia bersama anggota memasuki wilayah Dusun Muncil, Desa Juglangan dan menjumpai mobil Suzuki APV plat merah Nopol DK-1897 warna hitam yang diparkir di area tanah tegalan. Karena mencurigakan, aku kapolsek, ia bersama anggota melakukan pemeriksaan dan tidak berhasil menemukan pemilik ataupun penumpang mobil tersebut.
Baru setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi tanah tegalan yang gelap, aku Haryono, berhasil ditemukan lima orang sedang melakukan ritual aneh. “Ketika ditanya, mereka mengakui pemilik mobil yang dipakirkir di tengah tegalan,” tutur Kapolsek.
Dari keterangan 5 orang tersebut, kata mantan Kasat Satbhara, diketahui mereka berkumpul untuk melakukan ritual ghaib. Dalam ritual ghaib itu, lanjut kapolsek, Polisi menemukan beberapa peralatan di antaranya 1 buah Anglo alias tungku untuk membakar kemenyan; 3 botol kecil kemenyan madu dan 2 botol kecil minyak seribu bunga. “Untuk mengungkap kejadian itu polisi membawa kelima orang itu ke Mapolsek Panji. Kami sudah memintai keterangan,” tegas Kapolsek.
Kelima orang yang berhasil diamankan antara lain; Teguh Pramono (49), PNS di Bali, alamat Jl. Pulau Moyo Denpasar Bali; Suripto (37), petani Dusun Damrejo, Desa Aliyan, Kec. Rogojampi, Kab. Bayuwangi; Edi Santoso (50), buruh tani, Desa Alas Buluh Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi; Slamet Harianto (48), wiraswasta, Dusun Jagalan, Desa Aliyan, Kec. Rogojampi Kab. Banyuwangi dan Kholik (34), petani Dusun Damrejo, Desa Aliyan Kec. Rogojampi Kab. Banyuwangi.
Usai dimintai keterangan, sambung Kapolsek Panji, kelima orang tersebut diberi pembinaan dan teguran, karena perbuatannya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan kecurigaan masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Panji. “Setelah dilakukan pendataan dan dimintai keterangan, kelimanya diminta untuk membuat surat pernyataan, untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” pungkas Kapolsek. [awi]

Tags: