Gelontor Rp 12 M untuk THR 2.725 ASN Pemkot Mojokerto

Agung Moeljono

Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemkot Mojokerto menggelontor anggaran Rp12 miliar untuk anggaran Tunjangan Hari Raya(THR) buat 2.725 ASN yang ada dalam lingkup kerjanya. Anggaran itu dialokaaikan dalam APBD Kota Mojokerto tahun 2018. Anggaran THR itu, hanya dialokasikan bagi ASN, sedangkan honorer Pemkot Mojokerto terancam tidak mendapatkan THR karena belum dialokasikan.
Agung Moeljono, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto mengatakan, rencananya THR akan diberikan berbarengan dengan gaji ke 13 namun pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Kemendagri. ”Kita masih menunggu surat edaran resminya, juga terkait komponen THR,” kata Agung.
Agung juga mengatakan, pemberian THR bagi pegawai pemkot hanya teranggarkan untuk ASN. Sedangkan pegawai non ASN belum ada alokasi khusus. Anggaran THR untuk tenaga honorer di OPD-OPD pun belum ada alokasinya.
Seperti diketahui, Pemerintah memastikan THR PNS tahun ini lebih besar dari sebelumnya, karena tahun lalu hanya sebesar gaji pokok, namun tahun ini komponen THR PNS ditambah tunjangan keluarga dan Tunjangan Kinerja (Tukin).
Selain PNS, tahun ini honorer juga mendapat THR namun dalam pelaksanaanya, honorer di instansi pusat, seperti sekretaris, Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti dibayarkan tambahan sebesar satu bulan honor sebagai THR, karena anggarannya sudah teralokasi. Sedangkan di pemerintah daerah, diserahkan pada kebijakan daerah berdasarkan kekuatan APBD.
Sementara itu, dari 2.725 PNS di Kota Mojokerto yang tersebar di tiga kecamatan bakal menerima THR itu.Mengacu pada anggaran THR sebesar Rp12 miliar, secara otomatis THR PNS Pemkot Mojokerto diplot tanpa tambahan penghasilan (Tamsil). Karena kalau diplot plus tamsil anggarannya tidak akan mencukupi dan masih kurang Rp11,8 miliar lagi, sesuai anggaran Tamsil setiap bulannya.
Dan, sesusai arahan dari Presiden Jokowi, pemberian THR akan mengacu pada gaji pokok plus tunjangan-tunjangan. Sehingga PNS akan menerima THR setara dengan satu kali gaji (take home pay). Dari data yang dihimpun, THR PNS di Kota Mojokerto akan berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp8 juta.
”Kalau PNS golongan terendah, akan mendapat sekitar Rp3 juta, untuk pejabat setingkat Kepala Dinas akan mendapat Rp6 juta hingga Rp7 juta, maksimal pejabat eselon II yang senior akan mendapat sekitar Rp8 juta,” ujar pejabat setingkat Kepala Dinas di Pemkot Mojokerto.
Angka Rp3 juta hingga Rp8 juta ini merupakan THR PNS Kota Mojokerto yang diplot tanpa tambahan penghasilan (Tamsil), kalau komponen THR ditambah tamsil, secara otomatis nilainya akan menjadi hampir dua kali lipat.
Selain ASN, tahun ini honorer juga mendapat THR namun dalam pelaksanaanya, honorer di instansi pusat, seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti dibayarkan tambahan sebesar satu bulan honor sebagai THR, karena anggarannya sudah teralokasi. Sedangkan di pemerintah daerah, diserahkan pada kebijakan daerah berdasarkan kekuatan APBD. [kar]

Tags: