Gelontor Rp122 M, Pemkab Mojokerto Lakukan Pendampingan Pengelolaan ADD

Wabup Mojokerto Pungkasiadi (kanan) menyalami salah satu peserta pendampingan pengelolahan ADD, Selasa (15/1). [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, membuka acara fasilitasi pendampingan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi desa se-Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2019, Helatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/1) itu, bertujuan agar aparatur desa paham mekanisme pengelolahan anggaran super jumbo tersebut.
Alokasi anggaran ADD 2019 dari APBD tercatat sejumlah Rp. 122.223.216.000 atau naik 14 persen dibanding ADD 2018 lalu yakni sebesar Rp. 104.931.922.000. Pada Januari ini, Pemda segera mencairkan ADD 50 persen untuk tahap pertama dari total ADD 2019. Wakil Bupati Pungkasiadi, hadir dalam acara sosialisasi tersebut didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Agus M. Anas, serta Kepala DPMD Ardi Sepdianto.
“Fasilitasi memang perlu. Sebab nilai ADD terus meningkat, dimana tahun ini naik 14%, tapi tetap disesuaikan. Aturan, prosedur, lakukan semua. Perangkat juga begitu. Kita sudah melewati tahun baru dua minggu.Tahun ini merupakan tahun politik, ada pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden dan untuk Kabupaten Mojokerto ada pemilihan kepala desa dan BPD serentak. Saya harap semuanya berhati-hati dan menjaga kondusifitas,” pesan Pungkasiadi.
Pesan tersebut ditekankan mengingat pelaksanaan program kerja pemerintah, tidakboleh  dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan politik karena dikhawatrikan dapat mencederai demokrasi.
Acara direncanakan terbagi menjadi dua gelombang 15 hingga 16 Januari. Peserta gelombang pertama dari wilayah Mojokasri (Kecamatan Dawarblandong, Kemlagi, Gedeg, Jetis), serta Mojosari, Pungging, Dlanggu, Kutorejo, dan Ngoro.
Sedangkan gelombang kedua diikuti peserta wilayah Mojokerto (Kecamatan Trowulan, Sooko, Puri, Mojoanyar, Bangsal), serta Jabung (Jatirejo, Gondang, Pacet, dan Trawas). Adapun peserta acara adalah para camat, sekcam, kasi pemerintahan kecamatan, serta kades.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Agus M. Anas, juga memberi sambutan bahwa fasilitasi ini digelar untuk memberi pedoman tata cara pencairan dan tanggungjawab ADD sesuai ketentuan berlaku.
“Mengingat anggaran yang sangat besar ini(ADD),  maka OPD terkait termasuk camat beserta jajarannya ditingkat kecamatan selaku tim pendamping, agar secara rutin  terus melakukan pendampingan dan pembinaan serta pengawasan  agar dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa selalu berada pada koridor yang benar,” kata Agus. [kar]

Tags: