Gepeng Kembali Marak Kota Mojokerto Jelang Lebaran

Agus Supriyanto - Kasatpol PPKota Mojokerto, Bhirawa
Sosialisasi dilakukan Pemkot Mojokerto tentang Perda larangan melakukan kegiatan meminta-minta di jalan raya ternyata belum efektif. Tulisan yang dipampang Satpol PP melalui plakat-plakat yang banyak ditancapkan di banyak pembatas jalan dan trotoar, serta himbauan ke masyarakat agar tak memanjakan Anjal dan Gepeng  yang tersebar di banyak tempat rupanya tak juga efektif.
Bahkan operasi intensif yang dilakukan Satpol PP Kota Mojokerto juga tak bisa menghilangkan banyaknya Gepeng di sudut-sudut kota Mojokerto. Pasalnya puluhan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) hampir tiap hari memadati pembatas simpang empat di sejumlah titik di wilayah Kota Mojokerto. Diantaranya  di Jl Empunala-Gajahmada, dan Jl Pemuda-Gajahmada, Jl Pahlawan – Tropodo dan Jl Pahlawan – R Wijaya. Selain itu di beberapa fasilitas umum, jumlah Gepeng juga terlihat semakin banyak.
Keberanian para gepeng  di simpang empat, selain karena ingin meraup rejeki di Bulan Ramadan, juga lantaran Satpol PP masih sebatas memantau, kendati pun regulasi daerah tegas melarang Gepeng dan Anjal dilarang beraktititas meminta-minta.
”Dari pantauan kami, setidaknya sejak dua pekan lalu Anjal dan Gepeng mulai menjamur lagi. Bukan kami membiarkan, tapi sejauh ini kami masih menerapkan langkah persuasif,” kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Agus Supriyanto, Selasa (15/7) kemarin.
”Soal Anjal dan Gepeng yang  mewarnai hiruk pikuk kota di Bulan Ramadan yang acapkali terang-terangan menjulurkan tangan meminta sekedar uang kecil ke pengendara motor dan mobil merupakan fenomena yang terjadi dimana-mana. Pemandangan banyaknya Anjal dan Gepeng di Bulan Ramadan bukan hanya ada di Kota Mojokerto, tapi di daerah lain pun demikian. Untuk itu razia rutin terus kita gelar,” jelasnya.
Pijakannya, lanjut Agus, yakni instruksi Walikota Mas’ud Yunus agar Kota Mojokerto bebas Gepeng dan Anjal untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.  ”Instruksi wali kota terkait implementasi Perda tentang ketertiban umum,” tukas Agus. [kar]

Keterangan Foto : Kasatpol PP Kota Mojokerto, Agus Supriyanto.

Tags: