Gerakan Nasional Wakaf Uang, Terobosan Baru Penunjang Pengembangan Ekonomi

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Naj

Jakarta, Bhirawa.
Pemerintah membuat terobosan terhadap pengembangan ekonomi berbasis keuangan syariah secara integral dengan program Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Yang diluncurkan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 di Istana Negara.

“Kita yakin, program GNWU ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan. Potensi wakaf di Indonesia sangat potensial. Jadi kedepan pemanfaatan wakaf ini tidak hanya fokus penunjang ibadah, tetapi  bisa dimanfaatkan lebih luas, dalam hal memajukan kesejahteraan rakyat,” tanggap Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, Selasa (26/1).

Dari data yng disampaikan Menkeu, bahwa sampai 20 Desember 2020, total wakaf uang telah terkumpul mencapai Rp597 miliar. Hal itu sejalan dengan berkembangnya sektor ekonomi dan keuangan syariah, sektor dana sosial syariah atau filantropi Islam. Yang mencakup zakat, infak, sedekah dan wakaf. Juga merupakan acuan yng berpotensi sangat strategis untuk dikembangkan.

“Peluncuran GNWU adalah tanda bahwa kita memasuki era transformasi dari wakaf yang diberdayakan dan dikelola secara konvensional. Menuju pada sistem wakaf yang menjangkau kepentingan umat lebih luas, melalui paradigma modern.” lanjut Sultan.

Disebutkan, pengelolaan wakaf kontemporer di beberapa negara muslim, seperti Arab Saudi, Mesir bahkan Singapura yang penduduknya mayoritas non muslim, sekarang ini mengalami perkembangan yang pesat. Dimana wakaf bukan hanya merupakan salah satu penopang aktivitas dakwah saja. Bahkan telah menjadi penopang kemajuan negara dan perekonomian rakyat.

Dikatakan, agar program ini dapat menghasilkan output yang terukur, ada beberapa catatan yang menjadi tantangan pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Bersama Badan Wakaf Indonesia dan (BWI) dalampengelolaan Gerakan Wakaf Uang tersebut. Misalnya, terkait validasi data aset wakaf (termasuk wakaf uang atau wakaf tunai) Peningkatan pengumpulan wakaf uang, sertifikasi tanah wakaf, sengketa tanah wakaf, yang memerlukan meditasi dan advokasi serta ruislag (tukar gulin) tanah wakaf yang bermasalah. Pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif yang memberi nilai tambah bagi kesejahteraan. Terakhir adalah kapasitas yang disertai rasa tanggung jawab para Nasir (pengelola zakat) itu sendiri.

“BWI selaku lembaga independen yang lahir berdasarkan amanat UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf ; Memiliki tanggung jawab dan peran yang besar untuk memajukan dan mengembangkan per-wakafan di Indonesia. Maka pengelolaan wakaf harus amanah, inovatif serta profesional. Juga bagaimana BWI bersama pemerintah bisa memberikan pendidikan (literasi) kepada  Agar tumbuh kesadaran tanggung jawab bersama dalam mensukseskan program ini,” jelas Senator dari Bengkulu, Sultan Najamudin. (ira).

Tags: