Gerakan Save KPK

364251_620 copy“PEDANG” hukum bukan cuma tajam ke bawah, melainkan juga menyengatkan racun ke atas. Tamsil itu sudah dialami oleh personel lembaga negara penegak hukum. Hakim dipenjara, jaksa dibui, serta advokat menjadi pesakitan di Pengadilan. Begitu pula kepolisian sudah sangat sering memecat anggotanya karena terlibat tindak kriminal. Andai Pengadilan benar-benar jeli (dan bersih), maka bisa jadi seluruh penegak hukum bagai antre untuk dihukum.
Inilah konsekuensi negara hukum, sebagaimana diamanatkan UUD pasal 3 ayat (3). Lebih tegas lagi UUD pada pasal 27 ayat (1) menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”  Tiada yang steril konsekuensi hukum. Seluruh pihak diperlakukan setara dihadapan hukum, equal before the law.
Benarkah (suara pesimisme) bahwa penegak hukum tidak bisa dipercaya? Padahal lembaga inilah yang menjadi sumber daya manusia dalam rekrutmen komisioner KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sebenarnya masih banyak penegak hukum yang bersih dan dedikatif. Tetapi harus siaga menghadapi upaya kriminalisasi. Seperti yang terjadi berkali-kali terhadap komisioner KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Sebelum kriminalisasi “Cicak versus Buaya” pimpinan KPK sudah tak berdaya melawan dakwaan terlibat dalam pembunuhan. Ketua KPK Antasari Azhar, sudah harus mendekam di penjara. Banyak institusi penegak hukum turut “bermain,” saling intip. Misalnya, (awal April 0210) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Nugroho Setiadji, memenangkan gugatan Anggodo.
Berarti hakim ini menganggap, bahwa penghentian kasus kriminalisasi (SKPP) terhadap KPK oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melawan hukum. Padahal SKPP itu merupakan rekomendasi Tim 8 (yang dibentuk oleh Presiden), berdasar berbagai temuan fakta untuk coba “memberangus”  mafia peradilan geng Anggodo. Pelulusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh geng koruptor, itu bukan yang pertama.
Upaya yang sama pernah dilakukan oleh pengacara senior (bergelar guru besar pula), namun gagal karena tidak memiliki hak gugat. (Karenanya harus diulang pada waktu yang tepat!) Terbukti Anggodo lebih sakti, dan dianggap memiliki legal standing (hak gugat). Maka memang tak mudah perang jihad melawan pejabat korup dan pejabat antek-antek koruptor.
Sekarang, kriminalisasi KPK berlanjut-lanjut lagi. Ketua KPK digoyang-goyang dengan pelibatannya sebagai calon wakil presiden. Sedangkan dua komisioner (Wakil Ketua) KPK harus bersiap-siap menjadi tersangka untuk kasus sumir sebelum bekerja sebagai aparat KPK. Juga siap ditahan. Jika Kepolisian dan Kejaksaan bersikukuh melanjutkan kriminalisasi, maka dua komisioner KPK akan memilih non-aktif secara sukarela (sebagai teladan penyelenggara negara).
Modus kriminalisasi terhadap KPK, ternyata masih persis benar seperti yang dulu. Selain sebagai serangan balik, juga untuk melemahkan KPK. Dua komisioner yang tersisa akan bekerja pontang-panting. Walau (dengan sisa dua komisioner) sesungguhnya KPK masih bisa bisa bekerja. Seluruh produknya tetap sah. Lebih lagi dengan dukungan luas masyarakat, KPK memiliki spirit sangat kuat melanjutkan pemberantasan korupsi.
Tetapi pelemahan terhadap KPK akan berdampak buruk terhadap citra pemerintahan. Karena itu dibutuhkan campur tangan presiden untuk mengendalikan aparatnya, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan. Siapa bilang presiden tidak boleh mengendalikan Kepolisian dan Kejaksaan? Sebagaimana diatur dalam UUD pasal 4 ayat (1), bahwa “Presiden memegang kekuasaan pemerintahan…” Bahkan jika presiden abai terhadap kriminalisasi KPK, maka rakyat akan menganggap presiden tidak memegang kekuasaan pemerintahan.
Saat ini gerakan save-KPK, telah masif digelorakan oleh rakyat di seluruh daerah di tanah air. Ini penguatan moral secara sukarela, bukan dimobilisasi seperti lazimnya dukungan politik praktis. Jika tidak merespons suara rakyat, presiden akan kehilangan popularitas yang dibangun keras selama ini.

                                                                    ————— 000 ————–

Rate this article!
Gerakan Save KPK,5 / 5 ( 1votes )
Tags: