Giliran Eks Kepala Pasar Unit Pasar Kembang Dimedaengkan

Sebelum-dilakukan-penahanan-mantan-Kepala-Pasar-unit-Pasar-Kembang-Budi-Witjaksono-menjalani-pemeriksaan-oleh-penyidik-Pidsus-Kejari-Surabaya-Kamis-[27/10].-[abednego/bhirawa].

Sebelum-dilakukan-penahanan-mantan-Kepala-Pasar-unit-Pasar-Kembang-Budi-Witjaksono-menjalani-pemeriksaan-oleh-penyidik-Pidsus-Kejari-Surabaya-Kamis-[27/10].-[abednego/bhirawa].

(Dugaan Korupsi di Tubuh PD Pasar Surya)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya kembali menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Kali ini penyidik menahan mantan Kepala Pasar unit Pasar Kembang, Budi Witjaksono, Kamis (27/10).
Setelah sebelumnya menahan mantan Kasubsi Keuangan PD Pasar unit Wonokromo, Suhardi. Kali ini Kejaksaan menahan tersangka Budi atas dugaan korupsi uang kegiatan perpasaran sebesar Rp 136,3 Juta. Modusnya selama tahun 2014-2016 tersangka sebagai kepala pasar melakukan penagihan biaya ijin tempat usaha, balik nama, surat ijin jenis jualan, buka baru stand dan registrasi.
“Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, tersangka kemudian kami tahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (27/10).
Djelaskan Didik, tersangka Budi Witjaksono dijebloskan ke Rutan Medaeng selama 20 hari kedepan. Alasannya, selain dikuatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, penahanan tersangka guna mempermudah penyidikan yang dilakukan Penyidik Pidsus Kejari Surabaya.
“Intinya penahanan terhadap tersangka merupakan upaya mempermudah proses penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PD Pasar Surya,” pungkas Jaksa yang akrab dipanggil Kang DF itu.
Seperti diberitakan, laporan adanya dugaan penyalagunaan uang bukti segel di beberapa pasar di Surabaya telah ditangani Kejari Surabaya sejak awal September lalu. Bahkan, dalam Kepala PD Pasar Surya dan puluhan pedagang pasar Wonokromo telah diminta keterangan Jaksa penyelidik Pidsus Kejari Surabaya.
Tidak hanya di Pasar Wonokromo saja, dugaan penyelewengan keuangan pasar juga terjadi di tiga pasar lainnya. Ketiganya yakni di Pasar Kembang senilai Rp 166.982.925, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198. [bed]

Tags: