Giliran Kades Cangkring Ditahan Kejari

Kasmadi, Kades Cangkring, Kecamatan Plumpang, Tuban (Baju batik) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Tuban memeriksanya hampir tujuh jam lebih, di kantor Kejari Tuban. [Khoirul Huda]

Kades Terjerat Dana Desa
Tuban, Bhirawa
Jumlah kepala desa (Kades) yang terjerat dugaan penyalang gunaan dana desa (DD) bertambah, Kasmadi Kades  Cangkring, Kecamatan Plumpang, Tuban telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) atas kasus dugaan korupsi DD dari proyek senilai Rp 274 juta pada tahun anggaran 2015. Demikian juga di kasus dugaan DD di Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Nganjuk, Jatim kini mulai ditangani Kejaksaan.
Kasus penahanan Kasmadi Kades  Cangkring, Kecamatan Plumpang, Tuban menambah jumlah kasus Kades yang menghuni “Hotel Prodeo” di Bumi Wali Tuban, yang mana sebelumnya Ramujo, Kades Sidomulyo, Kecamatan Bancar, Tuban juga telah di tahanan di Lapas yang sama karena diduga terlibat kasus korupsi DD dan alokasi dana desa (ADD) pada tahun yang sama.
Drs. Mahmudi,M.Si Kepala Bappemas Pemde & KB hingga saat ini belum berani mengambil sikap tegas atas kasus tersebut.  “Kita belum dapat laporan dari pihak Camat, malah kita tahunya dari pemberitaan media yang ada,” kata Mahmudi, Minggu  (20/7).
Mahmudi berharap agar seluruh Kades untuk menggunakan anggaran DD dan ADD dengan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat, serta menggunakan anggaran sesuai regulasi dan aturan yang ada. “Harus menggunakan dana sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada, agar pemakaian anggaran tepat,” tegas Mahmudi.
Selain itu, Pemkab Tuban juga meminta agar peran pendamping desa perlu dimaksimalkan dalam tugasnya. Supaya penyimpangan yang terjadi di pemerintahan desa tidak terjadi lagi.
Ditepat terpisah, Dakhlan Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jatim mengatakan, pengawasan untuk admintrasi dana desa tergolong masih lemah. Karena selain hampir rata-rata kapasitas aparatur pemerintah desa yang masih rendah, terutama tentang pengelolaan dana desa, juga kurangnya perhatian Pemerintah Daerah dalam pengawasan.
“Peran Pemerintah Daerah masih kurang, terutama peran pada Inspektorat. Kedepan Inspektorat harus mempunyai model pengawasan yang bisa mendeteksi penyelewengan dana desa sejak dini,” kata Dakhlan (20/8)
Mantan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini juga menyoroti masih belum berjalannya kelembagaan yang ada didesa, seperti Badan Permusyawaratan desa (BPD) yang belum menjalankan fungsi, tugasnya secara maksimal menjadi salah satu penyebab terjadinya penyelewengan.
“Pemda harus dorong kelemabgaan desa untuk meningkatkan kapsitasnya, supaya dikemudian hari tidak ada lagi penyelewengan DD atau ADD,” tegas pria lulusan S2 Universitas Airlangga (Unair) ini .
Seperti  diketahui, Kasmadi, Kades Cangkring, Kecamatan Plumpang, Tuban ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memeriksanya hampir tujuh jam lebih, di kantor Kejari Tuban, Rabu malam, (16/8/2017), sekitar pukul 19.15 Wib.
Kades Cangkring diduga terlibat kasus dugaan korupsi DD dari proyek senilai Rp 274 juta pada tahun anggaran 2015 lalu. Dana tersebut digunakan oleh kades untuk pembangunan sumur bor serta asesoris lainnya yang mangkrak dan kurang berfungsi. Karenya Negara dirugikan sekitar Rp 102 juta. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan.

Tags: