Giliran Kepala Inspektorat-Kabag Kesra Jombang Diperiksa KPK

Pejabat Pemkab Jombang di antaranya Kepala Inspektorat, I Nyoman Swardana dan Kabag Kesra Pemkab Jombang, M. Idris di periksa KPK di Mapolres Jombang, Kamis (15/02).[Arif Yulianto/ Bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang di gedung Graha Bhakti Bhayangkara, Polres Jombang, Kamis (15/02).
Pejabat Pemkab Jombang yang terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan adalah Kepala Inspektorat I Nyoman Swardana dan Kepala Bagian Kesra Pemkab Jombang, M Bisri. Di duga, pemeriksaan itu untuk pendalaman kasus suap yang melibatkan Bupati Nyono Suharli dan Plt Kepala Dinkes (Dinas Kesehatan) Jombang Inna Silestyowati.
Namun, baik Nyoman maupun Bisri enggan berkomentar detail terkait pemeriksaan itu. Mereka terkesan irit bicara.
“Nggak. Nggak. Belum ada yang bisa kita sampaikan,” jawab Nyoman ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Senada dengan Nyoman, Kabag Kesra Pemkab Jombang, M Bisri juga enggan memberikan keterangan soal apa yang membuat dirinya diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Belum. Belum,” kata Bisri singkat sambil meninggalkan wartawan.
Selain Nyoman dan Bisri, sejumlah pegawai Pemkab Jombang juga terlihat di ruang pemeriksaan. Namun lagi-lagi, ketika keluar dari ruangan itu, mereka enggan berkomentar, dan cenderung menghindari wartawan.
Sebelumnya, secara maraton, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Jombang. Terhitung, pejabat level kepala dinas yang sudah di periksa adalah Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jombang, We Tjitrawatie, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Abdul Qudus, serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang, dr. Pudji Umbaran.
Selain itu sejumlah pegawai Dinas Kesehatan Jombang serta beberapa Kepala Puskesmas di Jombang juga telah di periksa di tempat yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, dr. Inna Silestyowati sudah ditetapkan sebagai tersangka menyusul Nyono Suharli. Inna sebagai penyuap sedangkan Nyono sebagai penerima.
Uang yang diserahkan Inna kepada Nyono diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar Rp 434.000.000.
Dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati. Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan kepada Nyono sebesar Rp200.000.000 pada Desember 2017.
Selain itu, Inna Silestyowati juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin.
Dari pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75.000.000. Diduga sekitar Rp50.000.000 telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018.
Sebagai penerima, Nyono disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi, Inna Silestyowati disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.(rif)

Tags: