Giliran Wabup Mojokerto Diperiksa KPK

Wabup Mojokerto Pungkasiadi keluar dari ruang penyidik KPK saat istirahat sholat, Rabu (27/3). [kariyadi]

Diduga Terkait dengan Pengembangan Perkara TPPU MKP
Kab Mojokerto, Bhirawa
Sepekan setelah keberadaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mojokerto, hampir semua pejabat setingkat kepala OPD di lingkungan Pemkab Mojokerto diperiksa. Tak terkecuali Wabup Mojokerto Pungkasiadi yang juga menjalami pemeriksaan atas dugaan pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Pungkasiadi, Wakil Bupati Mojokerto diperiksa penyidik KPK sejak pukul 10:15 WIB, Rabu (27/3). Wabup sempat menyapa awak media yang berkumpul di tangga, akses masuk ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Aula Wira Pratama Mapolres Mojokerto Kota. Pungkasiadi hadir diruang penyidik dengan mengunakan baju warna putih dan celana hitam. “Hallo, Assalamualaikum,” sapa Wabup sambil melambaikan tangannya kepada puluhan wartawan.
Selain Wabup, pejabat setingkat kepala dinas juga diperiksa dihari yang sama. Di antaranya Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Sulisyowati, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi, Kepala DLH Zainul Arifin serta beberapa pejabat lainnya.
Sebelumnya, Sekdakab Heri Suwito, kontraktor dan keluarga MKP juga menjalani pemeriksaan oleh KPK. Selain itu lembaga anti rasuah ini juga menyita tiga mobil yang diduga milik pejabat Pemkab Mojokerto. KPK juga sudah menyita 30 unit mobil dan dua motor serta 5 Jetski dan uang tunai sekitar 4,2 miliar sejak perkara ini disidik. Ketiga unit mobil terakhir yang disita KPK itu berjenis Honda HRV dan Nissan March. Dua unit Honda HRV warna hitam dan silver Nopol S 1082 QH dan S 18 53 RG, serta Nissan March warna putih Nopol S 1968 RF. Tak hanya pejabat Pemkab Mojokerto, orang dekat dan keluarga MKP juga dipanggil oleh penyidik KPK.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono saat dikonfirmasi membenarkan, jika 3 barang bukti mobil itu memang di titipkan oleh pihak KPK, usai melakukan pemeriksaan sejak 19 Maret 2019 lalu. ” Untuk barang bukti 3 unit mobil roda empat sitaan KPK saat ini berada di halaman Polres Mojokerto Kota,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, penyidik KPK hingga sekarang terus melakukan pemeriksaan sampai beberapa hari kedepan. “Polisi siap untuk membantu KPK melakukan pengamanan dan pengiriman ke Surabaya,” katanya.
Disinggung terkait tiga mobil yang dititipkan di Polres Mojokerto Kota, apakah tentang perkara TPPU yang menjerat Bupati non aktif Mustofa Kamal Pasa. Secara singkat pihaknya mengiyakan.
Atas perbuatannya tersebut, MKP disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [kar]

Rate this article!
Tags: