GKS Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jatim

Karikatur Ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Gardu Keadilan Sosial (GKS) membuka posko pengaduan bagi pihak yang merasa menjadi korban pelanggaran atau tindakan melawan hukum, dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di Jatim. Pengaduan yang telah diterima GKS bakal ditindaklanjuti dengan upaya hukum, sebagaimana ditetapkan UU Nomor 1 Tahun 2015.
“Siapa saja silakan melapor, tidak terbatas pada upaya seseorang atau partai politik yang menghalangi hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” ujar Direktur Gardu Keadilan Sosial, Rohmad Amrulloh, kepada wartawan di Surabaya, Kamis (18/1).
Pengaduan pelanggaran tersebut, kata dia, berupa apapun seperti perintah untuk menyerahkan uang atau tindakan lain yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang pemilihan.
Setelah menerima laporan, selanjutnya akan ditindaklanjuti upaya hukum yakni dengan menyampaikannya kepada pihak-pihak sebagaimana ditetapkan dalam UU Pemilihan. “Terkecuali tindakan-tindakan yang merupakan murni tindak pidana atau murni tindakan perdata yang tidak diatur secara khusus pada UU tersebut,” ucapnya.
Tak itu saja, pihaknya juga berkomitmen mengawal porses Pilkada mulai tahapan pencalonan, pemungutan suara, rekapitulasi penghitungan suara, hingga pada penetapan kepala daerah dengan mengadvokasi pihak yang berkeyakinan hak politik dan hak hukumnya hilang dalam penyelenggaraan Pilkada serentak.
Amrulloh mengatakan, seluruh pihak dalam pilkada harus dipandang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan asas non diskriminasi tersebut, sepanjang masih dalam koridor hukum, masing-masing pihak bebas bertindak sesuai dengan hak politik dan hak hukum sebagaimana dijatim UUD 1945.
“Seluruh pihak yang berkaitan dengan Pilkada, yakni peserta pilkada, pemilih, maupun penyelenggara pilkada beserta seluruh perangkatnya, demi hukum harus tunduk dan patuh ada undang-undang. Sehingga tindakan selain dan selebihnya, adalah tindakan melawan hukum yang patut ditegakkan sanksi terhadap si pelakunya, tanpa terkecuali.
Sementara itu, terhadap kasus yang melibatkan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla M Mattalitti, Gardu Keadilan Sosial akan mengawalnya dan telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk ditinndaklanjuti. “Kasus ini sudah sangat jelas dan kami turun untuk melakukan pengawalan terhadap La Nyalla. Berbagai fakta telah tersaji dan data juga ada,” kata Relawan Gardu Keadilan Sosial, M. Agus Muslim. [iib]

Tags: