GM Jatim Park Diperiksa Tipidter Polrestabes Surabaya

AKBP M Farman

AKBP M Farman

Polretabes Surabaya, Bhirawa
Pengusutan kasus pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), terus dikebut. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Surabaya, kembali melakukan pemeriksaan terhadap  General Manager (GM) Jatim Park Agus Mulyanto, terkait pemindahan tiga satwa KBS.
Pemeriksaan terhadap Agus Mulyanto dilakukan mulai pukul 09.00 Wib sampai 13.30 Wib. Agus yang datang seorang diri, dalam pemeriksaan menjelaskan terkait dengan pemindahan satwa dari KBS ke Jatim Park.
“Beberapa pertanyaan dari penyidik yakni terkait dengan pemindahan satwa KBS ke Jatim Park,” terang Agus Mulyanto kepada wartawan, seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (1/4) di Polrestabes Surabaya.
Agus menjelaskan,  pemindahan Satwa KBS dilakukan pada tahun 2013 lalu. Pemindahan dilakukan, karena pada saat itu ada informasi dari Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI), bahwa KBS mengalami surplus satwa.
Sehingga dilakukan penawaran ke beberapa lembaga, salah satunya ke Jatim Park. Dan pada saat itu pula, Jatim Park juga membutuhkan satwa,sehingga menerima tawaran dari PKBSI tersebut.
“Pemindahan satwa, karena ada tawaran dari PKBSI. Saat itu KBS mengalami surplus hewan. Dan kebetulan kami butuh, maka mengiyakan tawaran tersebut,” urainya.
Lanjutnya, adapun satwa yang didapatkan dari KBS berupa Banteng, Babi Rusa, dan Pelikan. Sementara dari Jatim Park memberikan dua ekor wild beast (banteng afrika). Dan dalam pemindahan satwa, tidak ada tambahan berupa uang. “Pemindahan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara Kanit Tipiter AKP Ida Bagus Kade, mendampingi Kasatreskrim, AKBP M Farman mengatakan, pemanggilan Agus Mulyanto terkait dengan perjanjian yang dilakukan antara KBS dan Jatim Park Baru, pada bulan Mei 2013 lalu. Dalam perjanjian tersebut menerangkan, bahwa karena KBS mengalami surplus satwa maka dilakukan pemindahan, salah satunya dengan Jatim Park.
Adapun satwa yang dimaksud dalam perjanjian, KBS akan memberikan lima satwa, yakni Burung Pelikan Kacamata, Banteng, Babi Rusa, Bekantan, dan Komodo. Sementara dari pihak Jatim Park memberikan empat satwa, diantaranya Comon Eland, Genu, Water Buck, Oryx Damnah.
“Yang baru terealisasi dari perjanjian, KBS sudah memberikan Banteng, Babi Rusa, dan Pelikan. Sedangkan Jatim Park telah memberikan Comond Eland dan Genu,” paparnya.
Kade menambahkan, dari hasil pemeriksaan dua satwa dari Jatim Park yaitu Comond Eland dan Genu, tidak diberikan ke KBS. Namun diserahkan ke Taman Safari Prigen, yang dikelola Michael Sumampau (anak Tony Sumampau). Itupun atas perintah Tony Sumampau, dengan alasan kandang untuk dua satwa tersebut di KBS belum siap dan belum layak.
“Selain itu kedua satwa tersebut akan dikawinkan di Taman Safari Prigen,”. Katanya.
Sementara menyangkut apakah ada tambahan uang dalam pemindahan tersebut. Dari keterangan Agus, Kade menjelaskan, Jatim Park menanggung ongkos kirim dari pemindahan. Namun besarannya berapa, Agus lupa persisnya. Karena itu, akan ada pemanggilan kedua untuk melengkapi data-data yang ada.
“Kami akan panggil Agus Mulyanto lagi, untuk tambahan keterangan. Dan saat ini statusnya masih sebagai saksi. Dengan demikian, dalam kasus pemindahan satwa KBS, kami sudah periksa enam orang saksi,” pungkasnya.
Selain memeriksa Agus Mulyanto, dalam minggu ini, Kade megaku bahwa dirinya  akan memeriksa pemilik dari taman satwa yang ada di Pemantang Siantar yakni Rahmad Syah. Pemeriksaan Rahmad Syah terkait dengan pemindahan 30 satwa dengan kompensasi museum KBS beserta 200 spesimen satwa yang sudah diawetkan.
“Kami juga akan panggil pemilik taman satwa di Lampung, Maharani Zoo, dan Taman Safari Prigen. Selain itu, kami juga akan meminta keterangan saksi ahli, baik dari Kemenhut ataupun BKSDA,” imbuhnya. [bed]

Tags: