GM Pelindo III Dijerat Pasal KUHP-UU Darurat

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete memamerkan 1 unit pistol Airsoft Gun merk JTM 99M00948 warna hitam milik tersangka Eko Harijadi Budijanto, Minggu (6/12). [abednego/bhirawa]

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete memamerkan 1 unit pistol Airsoft Gun merk JTM 99M00948 warna hitam milik tersangka Eko Harijadi Budijanto, Minggu (6/12). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Aksi ‘Koboi’ yang dilakukan Eko Harijadi Budijanto terhadap korban Mohammad Sofi (28) berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Oleh kepolisian Eko Harijadi yang juga merupakan General Manager Pelindo III Cabang Tanjung Perak ini dinyatakan  tidak memiliki izin kepemilikan dan penggunaan pistol jenis Airsoft Gun dan melanggara pasal 335 KUHP dan Pasal 1 UU Drt. No 12 tahun 1951.
Peristiwa todong pistol ini bermula saat tersangka Eko pada hari Sabtu(5/12) membeli 1 unit handphone merk Samsung jenis note 5 seharga Rp 9.300.000. Dari pembelian itu, Ia seharusnya mendapat hadiah keyboard cover dan power bank. Akan tetapi, hadiah tersebut belum dapat diberikan karena stok di konter telah habis.
Selanjutnya, korban Mohammad Sofi akhirnya menyarankan tersangka untuk menulis data diri, agar bisa dihubungi jika hadiah sudah ada. Sayangnya etikat baik Sofi dibalas dengan penodongan senpi jenis Airsoft Gun yang dilakukan oleh tersangka Eko.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete menjelaskan, tersangka EHB berhasil kami amankan dalam waktu 3 jam, setelah ada laporan korban ke Polsek Wonocolo. Dari keterangan korban Sofi, tersangka EHB menodongkan senpi ke kepalanya. Maka, atas kepemilikan barang bukti 1 unit pistol Airsoft Gun merk JTM 99M00948 warna hitam, tersangka dijerat Pasal KUHP dan UU Darurat.
“Atas perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 1 Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 (UU Drt No 12 tahun 1951,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete, Minggu (7/12).
Disinggung perihal adanya perdamaian antara tersangka dan korban, apakah menghapus proses hukum tersangka ? Takdir menegaskan, hal itu tidak menghapuskan proses hukum di kepolisian. Intinya, proses hukum tetap berjalan meski ada perdamaian antara kedua belah pihak. “Proses hukum tetap berjalan, dan tersangka kami tahan. Jadi, tidak ada pengistimewaan atau perlakuan khusus terhadap tersangka,” tegasnya.
Perihal perizinan kepemilikan senpi, Takdir mengaku, tersangka tidak memiliki ijin kepemilikan Airsoft Gun. Tersangka hanya berbekal member dari Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin). Dan senjata ini hanya boleh digunakan saat latihan di Perbakin, bukan digunakan untuk keperluan pribadi atau umum.
“Tersangka hanya berbekal member Perbakin dengan klub bernama ‘Tiger’. Dan ini bukanlah surat ijin kepemilikan senpi yang resmi,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Eko mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukannya. Pihaknya pun menerima dengan status tersangka dan penahanan atas dirinya. “Saya meminta maaf kepada korban. Itu hanya khilaf, dan tidak akan terulang kembali. Untuk proses hukum, saya serahkan kepada Polisi. Dan siap ditahan,” imbuhnya.
Terpisah, Humas Pelindo III Cabang Tanung Perak Edi Priyanto menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian yang menimpa salah satu oknum pegawai Pelindo III. Secara pribadi, Ia pun menyampaikan permohonan maaf baik secara pribadi maupun kelembagaan kepada masyarakat. Selanjutnya, Edi mempersilahkan pihak kepolisian memproses hukum hal ini.
“Secara pribadi dan kelembagaan, saya meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Kami menghargai dan menghormati proses hukum yang dilakukan di kepolisian,” tambahnya.
Ditanya terkait pengganti Eko, Edi mengaku, ketika proses di kepolisian berjalan, disatu sisi kegiatan di pelabuhan harus tetap berjalan. Untuk itu, lanjutnya, Manajemen Pelindo III memutuskan untuk menonaktifkan yang bersangkutan (Eko), dan sementara diganti oleh Plt yakni, Deputi 2 Pelindo III Cabang Tanjung Perak Agus Hermawan.
“Penonaktifan beliau (Eko, red) dilakukan mulai hari ini (kemarin). Secara surat menyurat atau proses administrasi, akan dilakukan hari Senin (7/12) ini,” kata Edi Priyanto.
Sikap tegas Pelindo III tak sampai disitu, Ed menambahkan, setelah proses di kepolisian selesai, pihaknya menyiapkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan dilakukan oleh tim internal Pelindo III. Ini bertujuan untuk mencari akar permasalahan yang ada, dan menilik dari hasil penyidikan yang dilakukan Polisi, guna reverensi tim Pelindo III.
Disinggung apakah kepemilikan senpi dianjurkan pada Pejabat di Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Edi menegaskan, dijajaran Direksi maupun Pejabat Pelindo tidak menghalalkan kepemilikan senjata api. Kepemilikan senjata api itu sifatnya pribadi dari perseorangan.
“Kepemilikan senjata api sifatnya pribadi dari perseorangan. Sementara di kami (Pelindo III) tidak memperbolehkan Direksi maupun Pejabatnya memiliki senjata api,” pungkasnya. [bed]

Tags: