Go Tjong Ping Layangkan Somasi Kedua

Go Tjong Ping (Ketua Forum Penyelamat Umat KSB, Tuban)

Go Tjong Ping (Ketua Forum Penyelamat Umat KSB, Tuban)

Tuban, Bhirawa
Karena tidak puas dengan puas dengan penjelasan dari panitia pelantikan, forum penyelamat umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Shing Bio (KSB), Kabupaten Tuban, langsung melayangkan somasi kedua agar pengurus penghentian seluruh proses kegiatan perbaikan gedung 4 lantai menjadi 5 lantai, serta pembangunan patung setinggi 30 meter. “Kami minta seluruh aktifitas pembangunan dihentikan segera,” kata Ketua Forum Penyelamat Umat KSB, Tuban, Go Tjong Ping (6/4).
Somasi kedua dilayangkan oleh Go Tjong Ping tersebut lantaran pengurus demisioner memaksakan kehendaknya merealisasikan bangunan baru. Padahal di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD &ART) sudah jelas bahwa pengurus demisioner tidak berwenang melakukan hal tersebut.
Tidak hanya itu, pembangunan patung maupun renovasi bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Sehingga tindakan itu telah menciderai etika organisasi, dan melawan hukum.
“Semoga somasi ini ditidaklanjuti demi menjaga kebesaran Konco Kwan Kong KSB, kami juga meminta panitia pelantikan tidak melawan hukum, sebab tindakan tersebut dapat memaksa forum penyelamat umat melakukan hal di luar batas ketetuan yang ada AD&ART organisasi,” harap mantan anggota DPRD Tuban ini.
Lebihlanjut diterangkan menuding Panitia Pemilihan Pengurus dan Penilik (P4) KSB sengaja memperkeruh konflik. Penjelasan dari Panitia Pelantikan Pengurus dan Penilik (P4) tidak sesuai dengan isi surat yang dikirimkan forum penyelamat KSB tanggal 31 Maret 2016 lalu. [hud]

Rate this article!
Tags: