Golkar Jatim Siap Dampingi Pengurusan Sertifikasi Tanah Wakaf

DPD Partai Golkar Jatim menggelar Lokakarya virtual sertifikasi hak atas tanah masjid di Kantor Partai berlambang Pohon Beringin di Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (17/7). [Gegeh Bagus Setiadi]

Golkar Jatim, Bhirawa
konflik pertanahan tak hanya dipicu tanah berstatus hak milik pribadi, melainkan juga tanah wakaf. Agar tidak berlarut, sertifikat tanah wakaf perlu dilakukan sebagai bentuk perlindungan.
Atas dasar itulah, DPD Partai Golkar Jatim menggelar Lokakarya virtual sertifikasi hak atas tanah masjid di Kantor Partai berlambang Pohon Beringin di Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (17/7).
Hal ini sebagai tindak lanjut Partai Golkar Jatim usai silaturahmi dengan pengurus wilayah Ormas-ormas Islam di Jatim beberapa hari lalu.
Menariknya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN RI Sofyan Djalil mengikuti lokakarya virtual ini. Disamping itu juga, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua PWNU Jatim Marzuki Mustamar, Ketua Badan Wakaf Indonesia perwakilan Jatim KH Jeje Abd Rozak, Ketua Dewan Masjid Indonesia wilayah Jatim Moch Roziqi dan Plt Kakanwil BPN Jatim Virgo Eresta.
Ketua DPD Partai Golkar Jatim, M Sarmuji menegaskan bahwa Partai Golkar siap melakukan pendampingan pengurusan sertifikasi tanah wakaf.
“Kalau masyarakat ada kesulitan dalam mengurus sertifikasi tanah wakaf, Golkar siap memfasilitasi dan mendampingi,” tegasnya.
Dari hasil diskusi lokakarya virtual, menurut M Sarmuji, seperti yang disampaikan Ketua PWNU Jatim bahwa ternyata selama ini ada kesulitan mengalihfungsikan tanah wakaf. Sementara, tanah wakaf tidak bisa dialihfungsikan.
“Jadi kenapa kami adakan acara ini, pertama kita dapatkan amanah dari PWNU dan beberapa ormas lain bahwa ada problem tanah wakaf khususnya di Jatim,” terangnya.
Sarmuji yang juga Anggota DPR RI membeberkan terkadang masih ada ketidakpastian tanah wakaf di Jatim, terutama yang tidak ada sertifikatnya. “Jadi sudah ada ikrar wakaf. Tapi bila belum ada sertifikatnya, kedudukannya tidak tinggi. Tidak kuat,” jelasnya.
“Kadang problemnya ada keturunan keberapa nanti begitu ada kesulitan ekonomi atau apa, tanah yang sebenarnya sudah diikrar wakafkan itu digugat oleh ahli warisnya,” tambahnya.
Menurut dia, persoalan tanah wakah masih menjadi problem yang terjadi selama ini. Bahkan, lanjut Sarmuji, ia menemukan ada tanah masjid yang kemudian dipakai agunan kredit karena statusnya tidak jelas. “Apakah itu tanah wakaf atau tidak karna belum ada sertifikatnya. Yang begitu itu mendorong kami untuk mengadakan acara ini supaya masyarakat tahu sebetulnya melakukan sertifikasi tanah wakaf itu tidak sulit,” katanya.
Sementara, Ketua PWNU Jatim, Marzuki Mustamar menyampaikan sebaiknya ada bimbingan pada waktu ikrar wakaf bahwa wakafnya itu umum saja untuk kemaslahatan umat. Bukan sangat spesifik.
“Kalau spesifik seperti khusus untuk masjid, maka ketika daerah itu butuh sekolah Islam tidak bisa dialihfungsikan. Begitu sebaliknya ini khsusu sekolah Islam,” katanya.
Golkar Jatim, lanjut Sarmuji juga telah menyiapkan tim khusus untuk melakukan pendampingan dalam pengurusan sertifikasi tanah wakaf. “Kami punya badan hukum dan HAM yang siap mendampingi kalau masyarakat kesulitan mengurus tanah wakaf,” katanya. [geh]

Tags: