Golkar-PKS Tuban Tolak Raperda Perangkat Desa

Muhammad Musa,S.Ag Juru bicara Fraksi Golkar Keadilan Sejahtera. (Khoirul Huda/bhirawa)

Muhammad Musa,S.Ag Juru bicara Fraksi Golkar Keadilan Sejahtera. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Fraksi Golkar Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menolak Satu dari delapan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna laporan pansus dan pandangan akhir fraksi di ruang Paripurna Gedung Dewan setempat.
Sayangnya penolakan faksi ganngan dari Partai Golongan Karya dan Partai Keadilan Sejahtera? tersebut tidak merubah hasil keputusan sidang, lantaran mayoritas fraksi setuju dengan delapan Raperda untuk disahkan menjadi Perda Tuban. “Tujuh Raperda kita setuju, tetapi satu Raperda tentang perangkat desa untuk ditunda dulu,” kata Juru bicara Fraksi Golkar Keadilan Sejahtera Muhammad Musa, S.Ag.
Musa menjelaskan, penolakan fraksinya terhadap  Raperda tersebut disebabkan belum adanya peraturan Menteri yang mengatur tentang Perangkat Desa. “Aturan tentang desa ini belum dikeluarkan oleh menteri, makanya kami minta ditunda dahulu,” katanya.
Menurutnya, penundaan itu sekaligus menunggu peraturan pusat (PP) tentang desa. Sehingga nantinya Raperda itu tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. “Maksud kami menunda itu agar ditetapkan dulu peraturan diatasnya tentang desa, jangan sampai Perda Tuban nanti setelah ini disahkan bertentangan dengan peraturan diatasnya,” terang Musa.
Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, dikonfirmasi usai sidang mengatakan, Raperda yang dibuat Kabupaten Tuban tidak akan bertentangan dengan peraturan diatasnya karena sudah memiliki landasan dan acuan sebelumnya.
“Kita menghormati, tetapi Perda tentang perangkat desa sudah ada landasan dari peraturan kementeri dan sudah ada yang mengaturnya. Sehingga  tidak akan bertentangan dengan aturan yang sekalipun nanti ini dtetapkan,” ungkap wakil Bupati Tuban itu. [hud]

Tags: