Golkar Surabaya Tolak RaperdaMinumanBeralkohol

Penjual MirasSurabaya, Bhirawa
Tak mau ketinggalan dalam polemik diskresi Perda Minuman Beralkohol (Mihol ) oleh Pansus  yang melarang  total peredaran minuman berkadar alcohol di surabaya, Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II Partai Golkar Surabaya menegaskan mendukung putusan tersebut.
Anggota panitia khusus asal Fraksi Golkar, Binti Rochmah keputusan untuk melarang penjualan mihol di tidak hanya di Supermarket dan Hypermart ini adalah final dari koordinasi yang dijalin dengan partai.
‘Kita melakukan publik hearing, dan masyarakat menolak. Kita kan Wakil Rakyat, kepanjangan tangan dari rakyat ya kita turuti,” katanya saat memberikan pernyataan kepada media di kawasan Jalan Ondemohen, Selasa (22/3).
Menariknya, politisi berjilbab ini di awal persetujuan tim pansus tanpa dihadiri PDIP dan Demokrat, termasuk salah satu anggota yang ikut voting untuk diloloskannya pasal 6. Yakni, memperbolehkan penjualan mihol di tingkat pengecer. Dalam hal ini Supermarket dan Hypermart.
Binti berdalih keputusan tersebut bukan final.”Siapa yang bilang menyetujui?. Sebenarnya itu adalah belum keputusan. Kita berproses pada keputusan tersebut. Kita melakukan publik hearing dengan berbagai elemen. Nah kenyataannya kan beda,” terangnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II partai Golkar Surabaya, M. Alyas menegaskan sikap partai untuk diskresi sudah final. Itu dikatakan Alyas diputuskan pada tanggal 18 Maret 2016 kemarin.
”Akhirnya menjadi keputusan bersama. Bahwa kami menolak total,” terang Alyas. Dia dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut dari komunikasi yang terjalin selama proses pembahasan raperda berjalan. Istilah yang dipakai Alyas adalah One Way Traffic Comunication.
Sehingga, dikatakan mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2004-2009 ini, sudah sejak lama dirinya menolak soal Raperda tersebut.”Sudah sejak awal-awal Saya katakan. Termasuk kepada Ketua Pansus. Kalau perlu judulnya bukan pengendalian dan pengawasan. Tapi pelarangan,” ujar Alyas. gat

Tags: