Gresik Jadi Jujugan Studi Banding Pemkab Jepara

Asisten I Pemkab Gresik, Tursilowanto Harijogi, menerima cindra mata dari Ketua Rombongan Pemkab Jepara, Ronji SE disaksikan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto. [kerin ikanto/bhirawa]

Asisten I Pemkab Gresik, Tursilowanto Harijogi, menerima cindra mata dari Ketua Rombongan Pemkab Jepara, Ronji SE disaksikan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Kab Gresik belakangan ini menjadi jujugan studi banding daerah lain. Bahkan, rombongan anggota DPRD Malaysia belum lama ini juga melakukan kunjungan kerja ke Gresik. Menurut Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Moh Qosim, ini semua juga tak kelepas dari peran media, sehingga Gresik menjadi lebih terkenal.
Seperti Senin (24/10) Kemarin, rombongan Pemkab Jepara juga melakukan kunjungan kerja ke Gresik. Daerah yang terkenal dengan kayu ukirnya ingin belajar bagaimana cara memanfaatkan wilayah pesisir. Sebab, Gresik juga merupakan wilayah pesisir yang sebagaian warganya juga menjadi nelayan. Sebanyak 25 pegawai di jajaran Pemkab Jepara itu diterima langsung Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, bertempat di Ruang Graeta Eka Praja, Kantor Pemkab.
Ketua rombongan, Ronji SE menjelaskan, kehadiran rombongan dari  Pemkab Jepara  bertujuan menimba ilmu terkait dengan zona wilayah pesisir tentang pengelolaan  pantai dan reklamasi laut. Sebab, kondisi geografis Jepara hampir sama dengan Gresik, yaitu sama-sama memiliki pesisir dan kepulauan. Namun, Pemkab Jepara belum bisa memanfaatkan secara optimal dalam peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemkab Jepara.
Sementara,  Bupati Gresik,  Sambari Halim Radianto menjelaskan, sepertiga wilayah provinsi merupakan kewenangan daerah. Dari aturan inilah Gresik akhirnya membagi menjadi beberapa zona pengelolaan lahan, yaitu zona konservasi fungsinya untuk penanaman manggrove dan pelestarian terumbu karang, ada zona pemanfaatan umum, zona pertimbangan migas dan zona perikanan tangkap ikan. ”Dari semua zona itu tentunya mempunyai pemanfaatan yang berbeda-beda dan tidak bisa dilanggar pemanfaatannya,” jelas Sambari.
Terkait  pengelolaan sempadan pantai, bisa dimanfaatkan untuk penanaman manggrove atau sejenisnya. Sedang reklamasi laut, merupakan kewenangan provinsi. Sedangkan kabupaten, lanjut Sambari, hanya memberikan rekomendasi. Pemanfaatan reklamasi harus sesuai dengan pola ruang daratan. ”Di Kab Gresik reklamasi laut sudah dimanfaatkan, yaitu dengan melakukan sewa lahan. Sudah banyak perusahaan yang menyewa lahan dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL), seperti PT Maspion, PT Wilmar serta beberapa perusahaan yang bedara di pinggir laut. Mereka bisa menyewa tanah reklamasi laut ini dengan ketentuan yang berlaku, seperti lama penyewa sekitar 30 tahun dan bisa di perpanjang. Dan dari hasil sewa inilah dimanfaatkan untuk masyarakat,” terang Sambari.[eri]

Tags: