Gubenur Jawa Timur Tunjuk Sekda sebagai Plh Bupati Trenggalek

Trenggalek, Bhirawa
Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Trenggalek definitif pada 17 Februari 2021, Gubernur Jawa Timur menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Trenggalek. Penunjukan tersebut dikarnakan adanya penundaan pelantikan Kepala Daerah definitif.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang penunjukan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc., kepada Plh. Bupati Trenggalek, Ir. Joko Irianto, M.Si., di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (16/2/2021).

Dalam sambutannya, Wagub Emil Dardak menyampaikan bahwa terkait rencana pelantikan Kepala Daerah hasil dari Pilkada serentak tahun 2020 beberapa waktu lalu tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan.

“Ini dikarenakan dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada terdapat 132 daerah yang mengajukan gugatan sengketa perselisihan perhitungan suara, hampir setengahnya, di Jawa Timur sendiri terdapat 3 daerah yang mengajukan gugatan,” ujarnya.

“Dari perkembangan tersebut, maka Bupati atau Walikota yang masa jabatannya berakhir sampai dengan 17 Februari 2021 akan dilaksanakan serentak pada akhir bulan Februari 2021,” imbuh Wagub Emil Dardak.

Kepada Plh. Bupati yang telah ditunjuk, Wagub Emil Dardak berpesan agar dapatnya berkolaborasi dengan jajaran Forkopimda sehingga jalannya Pemerintahan tetap berjalan optimal. Terlebih dalam masa pemberlakuan PPKM Mikro saat ini.

“Saat ini kita masih berada di tengah proses PPKM Mikro yang menurut periodisasi adalah mulai tanggal 9 hingga 22 Februari, kita belum mengetahui arahan dari Pemerintah Pusat terkait kesinambungan atau kelanjutan dari proses tersebut,” tutur Wagub.

“Namun kami berharap dan optimis Bapak-Bapak Plh. Bupati dan Plh. Walikota dapat menjalankan dengan sebaik-baiknya menyukseskan pelaksanaan PPKM Mikro,” lanjutnya. (Wek)

Tags: