Gubernur Bakal Rombak SKPD Pemprov

Dr H Soekarwo

Dr H Soekarwo

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo pada tahun ini dipastikan bakal merombak beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim. Perombakan itu harus dilakukan karena ada beberapa tupoksi (tugas pokok dan fungsi) SKPD yang bertambah dan ada penggabungan tupoksi.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiadjit SH,MM menuturkan, saat ini rencana perombakan baru memasuki proses rancangan pembentukan Perda. Sebab dalam perubahan SKPD nanti harus berdasarkan Perda.
“Rencananya Raperdanya akan masuk ke dewan pada sidang pertama tahun ini. Kita berharap Raperda ini cepat selesai dan disahkan, supaya SKPD yang bakal dirombak segera diubah sesuai nomenklaturnya,” kata Setiadjit, Selasa (6/1).
Di antara SKPD di lingkungan Pemprov Jatim yang rencanaya dirombak yaitu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan dilepas bidang Kebudayaannya dan dimasukkan ke Dinas Pendidikan. Kemudian, ada perubahan bidang di Dinas ESDM, Dinas Kehutanan dan Dinas Perikanan dan Kelautan.
Lalu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan, bidang Kependudukannya akan dilepas dan dimasukkan ke Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim. “SKPD-SKPD itu bidangnya ditambah. Seperti Dinas Kehutanan ada perubahan nomenklatur soal izin-izin kehutanan yang sebelumnya ditangani kabupaten/kota sekarang ditangani provinsi. Begitu pula di Dinas Perikanan dan Kelautan ada penambahan bidang,” jelasnya.
Meski sekarang Pemprov Jatim sedang merancang Perda tersebut, jelas Setiadjit, pemprov tetap menunggu perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Saat ini, lanjutnya, perubahan PP tersebut sedang dilakukan pemerintah pusat yang digunakan sebagai acuan perubahan SKPD di daerah-daerah.
“Jadi kita buatnya beriringan. Nanti kalau PP sudah jadi, kita menyesuaikan. Yang penting kita tidak menunggu membuat Perda setelah PP jadi. Sebab kita juga sudah tahu garis besar isi dari PP tersebut, karena kita juga diajak dalam merumuskan perubahan PP 41 Tahun 2007 tersebut,” jelasnya.
Perombakan SKPD ini, menurut Setiadjit, lebih cepat lebih baik. Sebab ada SKPD yang mendesak untuk segera diubah. Contohnya adalah bidang Kebudayaan yang kini melekat pada Dinas Pariwisata harus segera disandingkan ke Dinas Pendidikan, mengingat sebantar lagi tahun ajaran baru. Sehingga saat ajaran baru nanti, Dinas Pendidikan sudah berbentuk Dinas P dan K (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan). [iib]

Rate this article!
Tags: