Gubernur Jatim Belum Terima Surat Pengunduran Diri Nyono

foto ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengaku belum menerima surat pengunduran diri Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, paska sebagai tersangka penerima suap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Minggu, 4 Februari 2018. “Saya belum menerima surat pengunduran diri Pak Nyono,” katanya, Selasa (6/2).
Pakde Karwo, sapaan karib Gubernur Soekarwo, mengatakan, pencalonan Nyono sebagai Calon Bupati (Cabup) Jombang tetap berlanjut, walaupun dia sudah ditahan KPK. “Aturannya memang seperti itu. Dia tidak boleh mundur. Dalam aturannya, hanya boleh mundur jika calon meninggal,” jelasnya.
Jika kasus Nyono sudah inkrah dan nanti terpilih, lanjut Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, yang terpilih menjadi bupati adalah wakilnya. “Kalau inkrah setelah pilkada selesai dan dia menang, wakilnya yang jadi. Kalau kalah, ya yang lain yang jadi,” tandasnya.
Seperti yang diketahui, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mengaku siap mengundurkan diri sebagai bupati maupun kader Partai Golkar. Pernyataan ini disampaikan setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka penerima suap oleh KPK.
“Ya, otomatis, kalau saya, kita harus mundur. Dari DPD Golkar Jawa Timur maupun menjadi Bupati. Saya ikhlas, karena saya merasa bersalah menurut ketentuan hukum,” katanya saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [ant]

Tags: