Gubernur Desak Minarak Segera Bayar Ganti Rugi

2-lumpur-lapindoPemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum mendesak PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo.
“Kewajiban saya melindungi warga Jatim termasuk mereka yang menjadi korban lumpur Lapindo. Pemerintah bisa mengunakan kekuasaanya seperti yang tercantum dalam amar  putusan. Minarak, harus patuhi putusan MK tersebut,” kata Gubernur Soekarwo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (1/4).
Selain itu, lanjutnya, Pemprov Jatim juga akan melayangkan surat kepada Menteri PU, Menteri Keuangan dan sejumlah menteri yang masuk ke dalam dewan pengarah BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) penyelesaian korban lumpur.
“Pembayaran ganti rugi ada dua skema. Pemerintah dan PT Minarak Lapindo. Yang di dalam peta terdampak adalah Minarak dan pemerintah yang di luar peta terdampak. Kami akan membuat surat terkait penyelesaian ganti rugi. Pemprov Jatim akan mengawal betul,” katanya.
Dijelaskan, dalam putusan MK tersebut yang dituntut adalah APBN. Oleh sebab itu, Pemprov Jatim membentuk tim yang diketuai oleh Asisten III Sekdaprov Jatim Bidang Ekonomi untuk memfasilitasi korban lumpur Lapindo. Pun demikian dengan pihak Minarak Lapindo juga harus tunduk dan patuh kepada putusan MK.
“Keputusan pembayaran itu paling tidak akan dilakukan saat PAK (Perubahan-APBN). Sementara di wilayah yang masuk peta terdampak kan ada PT MLJ. Kurangnya sekitar Rp 800 milliar,” ujarnya.
Untuk diketahui melalui putusan MK nomor 83/PUU-XI/2013 dengan pemohon gugatan yaitu Siti Askabul Maimanah dkk warga Renokenongo Sidoarjo, MK memaksa PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk membayar ganti rugi atas semburan lumpur di daerah peta terdampak.
Lebih jauh Pakde Karwo mengatakan yang bisa memaksa PT MLJ adalah pemerintah pusat karena menyangkut keputusan MK itu. Seandainya, keputusan MK adalah menggunakan APBN tentunya Pemprov Jatim punya kewenangan.
Nah dengan begitu, lanjutnya, tugas Pemprov Jatim adalah mendampingi pemerintah pusat untuk melakukan langkah-langkah yang memaksa mana urusan pemerintah pusat dan mana yang menjadi urusan PT MLJ sekitar Rp 800 miliar itu.
“Dewan Pengarah ini kan harus segara rapat, sikapnya bagaimana. Tapi pemprov biarpun di dalamnya kita harus jalan untuk memfasilitasi itu. Ada yang sebagai anggota Dewan Pengarah  ada yang sebagai desakan dan aspirasi masyarakat,” tukasnya.
Dikatakannya, kemungkinan penyerahan akan dilakukan pasca Pileg 2014 pada 9 April, menurut Pakde Karwo jika itu dilakukan akan memicu pandangan-pandangan negatif terkait politik.  “Pemprov Jatim, pasca pileg ini akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi korban lumpur lapindo,” katanya.
Perlu diketahui, setelah hampir delapan tahun lumpur menyembur di Porong, masalah ganti rugi belum kunjung tuntas. PT Lapindo Brantas diwajibkan mengucurkan total Rp 3,82 triliun untuk membeli tanah dan bangunan warga di wilayah terdampak. Lapindo pun membayar ganti rugi melalui PT Minarak Lapindo Jaya. “Hingga 2012, yang sudah terbayar Rp 3,04 triliun,” ujar juru bicara BPLS Dwinanto.
Rinciannya, hingga 2008 Minarak Lapindo Jaya telah membeli tanah dan bangunan warga senilai Rp 1,54 triliun. Pada 2009 jumlahnya Rp 360 miliar, dan 2010 sebesar Rp 750 miliar. Pada 2011, Minarak membayar Rp 240 miliar, sementara pada 2012 hanya Rp 150 miliar.
Selanjutnya, pada 2013 perusahaan itu tak melaporkan adanya pembayaran sama sekali. Menurut Dwinanto, alasan yang tersirat dari Minarak adalah kesulitan finansial perusahaan. “Alasan itu tidak dikemukakan dengan tegas, tapi yang tersirat mengarah pada finansial perusahaan,” ucapnya.
Jumlah yang dibayarkan Minarak lebih kecil dibanding yang sudah dikucurkan pemerintah. Hingga kini pemerintah telah menggelontorkan Rp 6,5 triliun untuk mengatasi bencana tersebut. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan biaya ekonomi yang timbul akibat bencana itu lebih besar lagi, diperkirakan mencapai Rp 32,9 triliun. [iib]

Tags: