Gubernur Desak Standarisasi Uji Kir di Jatim

Uji kirDPRD Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim, Soekarwo meminta kepada Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur melakukan standarisasi uji kir kendaraan bermotor di seluruh Jawa Timur.  Upaya ini dilakukan demi kepentingan umum sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas yang akhir-akhir ini meningkat tajam.
“Uji kir memang kewenangan kabupaten/kota tapi demi kepentingan umum saya minta Dishub dan LLAJ Jawa Timur mendorong adanya standarisasi pelayanan uji kir di Jawa  Timur,” ujar Soekarwo yang ditemui usai hadir dalam rapat paripurna Pendapat Umum (PU) Fraksi-fraksi di DPRD Jatim, Kamis (16/10).
Lebih jauh pria yang akrab sapa Pakde Karwo itu juga akan segera membuat surat kepada bupati dan walikota di Jawa Timur terkait program standarisasi pelayanan uji kir di Jawa Timur. Pasalnya, kecelakaan beruntun truk pengangkut Semen Indonesia di Gresik yang menewaskan tiga orang diduga kuat akibat rem blong. Sehingga itu menyangkut hal-hal teknis yang menjadi tanggungjawab uji kir. “Kalau perlu ke depan buku uji kir juga melibatkan kepolisian untuk tanda tangan,” jelasnya.
Selain itu, Gubernur Jatim melalui Dishub dan LLAJ Jatim juga akan menyurati Dirjen Perhubungan supaya mencabut ijin trayek PO Harapan Jaya yang baru saja kecelakaan di jalan raya Medaeng Surabaya dan mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 2 orang mengalami luka berat.  “Ijin trayek PO itu menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga kami menyurati Dirjen Perhubungan Darat yang berwenang mengeluarkan dan mencabut ijin trayek PO bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP),” tambah Pakde Karwo
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Jatim Bambang Suhartono juga mendukung langkah Gubernur Jatim yang ingin membuat standarisasi pelayanan uji kir di Jatim. Namun dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Dishub dan LLAJ Jatim serta Organda untuk dimintai klarifikasi terkait kecelakaan PO Harapan Jaya maupun truk pengangkut semen. “Kita jadwalkan pertemuan itu pada 21 Oktober mendatang usai rapat paripurna,” jelas politisi asal PDIP.
Menurut Bambang, kejadian laka lantas itu penyebabnya ada dua yakni human error dan kelaikan kendaraan. Khusus menyangkut kelaikan kendaraan, pihaknya menyarankan supaya ada pengetatan pengawasan dalam uji kir kendaraan angkutan barang yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. “Selain uji kir yang perlu dibenahi, prilaku sopir dan  perusahaan angkutan barang juga harus diawasi supaya mengecek kelaikan kendaraan sebelum dipakai,” bebernya.
Sementara itu Kadishub dan LLAJ Jatim, Wahid Wahyudi menambahkan bahwa berdasarkan laporan sementara dari pihak kepolisian, truk pengangkut semen milik PT Varia Usaha itu ternyata buku uji kirnya terakhir pada 19 September 2008 atau sudah mati 6 tahun. “Patut diduga truk itu hanya digunakan untuk jarak pendek Gresik-Surabaya karena di jalur itu tak ada jembatan timbang.  Kalau lewat jembatan timbang pasti sudah ketahuan, ” ungkapnya.
Selain itu, rem depan truk juga tak bekerja dengan baik akibat selang minyak rem cairannya tak bisa mengalir kesumbu depan sehingga mengalami rem blong. “Truk itu juga overload karena berat angkuatannya sebanyak 25 ton, lalu berat kendaraannya sendiri 6,7 ton sementara JBI hanya 18 ton. Jadi overload 13,7 ton.  Ditambah jalanan menurun tentu daya dorongnyasemakin menjadi semakin kuat, ” beber Wahid Wahyudi.
Ia juga mengakui mendapat perintah dari gubernur Jatim supaya melakukan standarisasi pelayanan uji kir kendaraan angkutan barang dan orang di seluruh wilayah Jatim.  Selain itu pihaknya juga akan mengupayakan kerjasama dengan pihak kepolisian terkait buku uji kir.  “Banyak buku uji kir yang ditilang tidak diambil karena pengemudi lebih memilih minta baru ke polisi dengan alasan hilang. Karena itu polisi hendaknya minta rekom Dishub sebelum memberikan buku uji yang baru, ” pungkas Wahid. [cty]

Tags: