Gubernur Dilema soal Penataan SKPD

Kantor Gubernur Jatim

Kantor Gubernur Jatim

Ratusan Pejabat Belum Dapat Tempat Baru
Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo kini tengah dilanda dilema terkait penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim, seiring telah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Struktur Perangkat Daerah. Sebab dalam PP tersebut diamanatkan jumlah SKPD harus dikurangi, sementara PNS yang SKPD-nya dibubarkan belum mendapat tempat baru.
“Asli rek, aku bingung. Sudah beberapa kali rapat untuk membahas masalah ini tapi belum ada solusinya. Setiap ada rapat selalu mentok dan kembali kepada saya. Dos pundi Pak Gub (bagaimana Pak Gub, red),” kata Gubernur Soekarwo ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/6).
Seperti yang diketahui, dampak pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dijabarkan lebih rinci melalui PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Struktur Perangkat Daerah, jumlah SKPD Pemprov Jatim yang sebelumnya sebanyak 49 SKPD harus dipangkas dan dilebur menjadi 42 SKPD atau tujuh SKPD dilebur.
SKPD-SKPD tersebut di antaranya Badan Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan digabung menjadi Dinas Peternakan Kedaulatan Pangan Jatim. Kemudian Biro Kesejahteraan Rakyat digabung dengan Biro Kesejahteraan Masyarakat menjadi Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial, dan Biro Perekonomian dengan Biro Sumber Daya Alam menjadi Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Selanjutnya, Sekretariat Korpri Jatim dihapus dan dimasukkan menjadi UPT di bawah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Sekretariat KPID Jatim juga dihapus dan dimasukkan di bidang Dinas Kominfo Jatim.
Menurut Gubernur Soekarwo, akhir tahun ini ada sebanyak 10 pejabat eselon II yang akan memasuki masa pensiun. Namun total pejabat eselon II yang kehilangan jabatannya sebanyak 23 orang. Sehingga masih terdapat 13 pejabat eselon II yang belum mendapatkan tempat.
“Mulai saat ini pejabat eselon yang pensiun tidak diisi dulu. Menunggu sekalian nanti saat penataan. Tapi masalah ya itu, masih ada 13 pejabat eselon II yang belum mendapat tempat baru. Saya bingung solusinya seperti apa,” kata Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo tanpa menjelaskan secara detail siapa saja ke-13 pejabat eselon II yang dimaksud.
Apakah mungkin pejabat eselon II tersebut akan diturunkan eselonnya menjadi eselon III seperti pelaksanaan PP No 41 Tahun 2007 tentang Struktur Perangkat Daerah dulu ? Pakde Karwo menegaskan hal itu tidak mungkin. Sebab pejabat eselon III dan IV saat ini jumlahnya juga menumpuk dan masih belum mendapatkan jabatan baru.
“Inilah dampak jika pemerintah menggunakan prinsip efisiensi. Seharusnya pemerintah menggunakan prinsip efektivitas. Terkait masalah SDM di dalam pemerintahan ini tidak diperhatikan, tapi lebih memperhatikan lembaganya. Bahkan, Biro Pemerintahan juga mau dihapus juga. Mana mungkin pemerintahan kok tidak ada Biro Pemerintahannya. Untung itu saya ingatkan,” katanya.
Begitu pula jika PNS yang saat ini SKPD dibubarkan, tidak mungkin diberikan pilihan untuk pensiun dini. Sebab dalam aturannya, PNS yang masih muda tidak diperbolehkan untuk melakukan pensiun dini. “Sekarang mayoritas PNS itu masih muda-muda. Baik yang eselon III maupun IV. Masak mereka baru usia 39 tahun mau pensiun dini. Kan tidak boleh,” tandasnya.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM menambahkan saat ini Pemprov Jatim memang sedang mengalami perombakan SKPD seperti saat PP No 41 Tahun 2007 diberlakukan. Oleh karena itu, pihaknya kini tengah menyiapkan langkah-langkah, khususnya penempatan PNS yang SKPD-nya dibubarkan atau dilebur.
“Di antara solusinya adalah menempatkan ke SKPD-SKPD yang membutuhkan tenaga baru. Kan masih banyak SKPD kita yang membutuhkan tenaga baru. Apalagi saat ini kita sebenarnya mengalami kekurangan tenaga. Jadi akan kita sebar PNS di SKPD-SKPD yang membutuhkan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Sukardi, mulai saat ini Pemprov Jatim tidak mengisi jabatan yang ditinggal pensiun. “Kalau sekarang ada yang pensiun, diisi Plt (Pelaksana Tugas) saja. Diisi nanti menunggu saat penataan SKPD dilakukan. Jadi sebenarnya tidak begitu masalah,” pungkasnya. [iib]

Rate this article!
Tags: