Gubernur Diminta Perhatikan Gaji PTT

Pegawai Tidak tetapDPRD Jatim, Bhirawa
Komisi A DPRD Jatim minta kepada Gubernur Jatim Soekarwo untuk memperhatikan nasib gaji dari PTT (Pegawai Tidak tetap) dilingkungan Pemprov Jatim. Pasalnya, hampir 80 persen para PTT dilingkup Pemprov Jatim menerima gaji perbulannya dibawah Upah Minimum Kab/Kota.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Muzammil Syafii mengatakan jika selama ini Gubernur Jatim Soekarwo memperjuangkan kesejahteraan buruh dengan menetapkan UMK di Jatim di ring 1(Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan) dengan nilai diatas Rp 3 juta, namun para pegawai PTT yang biasa bekerja di lingkungan Pemprov Jatim hanya diberi gaji tak sesuai. Padahal dengan kenaikan inflasi yang berimbas pada naiknya kebutuhan hidup, tentunya kesejahteraan PTT perlu dipikirkan lewat kenaikan gajinya.
“Seharusnya Gubernur juga memperhatikan nasib PTT dilingkungan Pemprov yang digaji dibawah standart. Rata-rata antara Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Itupun tidak ada tunjangan lainnya misalnya tunjangan daerah dan mamin(makan-minum). Rata-rata PTT mengandalkan lemburan yang tidak semuanya menerimanya dan ada batasannya,” ungkap mantan Wakil Bupati Pasuruan saat ditemui dikantornya, Rabu(25/11).
Politisi asal fraksi Partai Nasdem Hanura DPRD Jatim ini mengatakan pihaknya berharap di tahun 2016 nanti, gaji PTT dilingkungan SKPD
Pemprov Jatim untuk disesuaikan dengan UMK tahun 2016.
“Kalau buruh UMK-nya bisa mencapai Rp 3 juta ke atas tentunya PTT juga harus sama atau setidak-tidaknya menyesuaikan UMK. Bagaimanapun juga PTT layak diperhatikan dan Gubernur punya kewenangan penuh untuk menentukan gaji PTT tersebut,”jelasnya.
Sekedar diketahui, beberapa hari lalu Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan nilai UMK berdasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang  UMK Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015 yakni UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000, atau lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya Rp 2,7 juta, kemudian diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp3.030.000.
Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp 1.283.000. Namun, disaat Gubernur Jatim tersebut menetapkan UMK untuk buruh, kesejahteraan PTT dilingkungan Pemprov Jatim justru tak diperhatikan oleh Gubernur Jatim Soekarwo.
Alim Markus Angkat Tangan
Sebagai big bossnya PT Maspion grup dan sebagai Ketua Umum Asosiasi. Pengusaha Indonesia (Apindo), Alim Markus tampaknya ingin bisa menempatkan posisinya secara benar dan bijak dalam menyikaapi rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Koita (UMK) kota Surabaya sebesar Rp3.450.000/bulan pada 2016 tahun depan,  berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 68/2015.
“Terus terang saja saya mreneriima Pergub ini seperti minum pil pahit, karena terpaksa,” ungkapnya pada sejumlah wartawan di Fave hotel Surabaya, Selasa  malam (24/11).
Menurut Alim Markus sebenarnaya dia sendiri tidak setuju dengan Pergub tersebut karena dianggapnya menyalahi aturan dan melawan aturan yang lebih tuinggi yakni Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015,”Saya sudah mengingatkan pak gubernur soal ini saat beliau menelpon saya,  bahwa Pergub ini  melawan PP,” ungkapnya.
Namun karena pak Gubernur tetap ingin memberlakukan Pergubnya, maka sebagai warga Surabaya dan Jatim yang baik maka ia tetap mematuhinya, makanya ia katakan menerima kenyataan tersebut ibarat menelan pil pahit. Sementara sebagai Ketua Apindo. Alim menyerahkan sepenuh pada anggota untuk menyikapi masalah iini, apakah mnereka akan melakukan protes yang baik dan benar atau apa saja dipersilahkan asal dengan cara yang baik dan bijak.
Yang jelas Alim Markus minta pemerintah pusat agar bertindak tegas dalam hal ini sebab kalaui tidak maka kepala kepala darah akan berjalan sendiri sendiri, kalau ini yang terjadi dikatakan dunia usaha akan kacau balau. Seraya ia mengatakan akibat Pergub ini sudah ada beberapa pabrik yang ada di Surabaya siap hengkang dari Surabaya untuk pindah  ke Lamongan, Ngawi dan Nganjuk. Sedangkan yang  nasional  sudah berssiap siap akan hengkang dari Indonesia menuju ke Vietnam dan beberapa negara lainnya yang lebih menjanjikan.
Berangkat dari kenyataan ini Alim Markus minta pemerintah segera turun tangan untuk mengamankan dan mengawal PP 78/2015. [cty.ma]

Rate this article!
Tags: