Gubernur DKI Di-impeach ?

Karikatur Gubernur DKI (3)SERING ber-pembawaan uring-uringan, Gubernur Jakarta akan menghadapi pernyataan hak angket. Temperamen Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) khususnya  terhadap kelembagaan DPRD, membawa suasana vis a vis antara eksekutif dengan legislatif. “Gong” perseturuan berpuncak pada pengesahan APBD Jakarta 2015 yang terbit dua versi. Jika Ahok terbukti menyalahi UU (undang-undang), hak angket  akan berubah menjadi pelengseran.
Tidak sulit menunjuk sikap uring-uringan Gubernur Jakarta. Bahkan diunggah ke media sosial. Bukan hanya kepada bawahan (staf Pemerintah Propinsi DKI), dan kepada rakyat. Melainkan juga antar-kelembagaan, antaralain terhadap PLN. Misalnya, pada kasus banjir di Jakarta (11 Pebruari 2015), gubernur Ahok menuding PLN mematikan listrik pompa air. Kekesalan Ahok juga dilaporkannya kepada presiden Jokowi. Padahal kenyataannya, pompa air dalam keadaan aktif (tidak mati).
Pernyataan nota angket merupakan hak DPRD, diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hak angket tercantum pada pasal 106 tentang hak DPRD Propinsi. Selanjutnya, klausul tersebut di-breakdown dengan persyaratan pengajuan hak angket pada pasal 115  ayat (1). Yakni, paling sedikit didukung oleh 15 orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
Proses hak angket DPRD DKI Jakarta berlangsung mudah dan cepat. Usulan tersebut tersebut telah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (26 Pebruari 2015). Paripurna peng-angket-an Ahok hanya berlangsung 40 menit, didukung sembilan fraksi, hanya Fraksi PKB yang tidak turut ber-angket. Sebagaimana UU Nomor 23 tahun 2014, pasal 116 ayat (2), DPRD DKI Jakarta sudah membentuk panitia angket.
Memenuhi peraturan dan perundang-undangan, panitia angket harus terdiri dari anggota DPRD lintas fraksi, termasuk fraksi yang tidak menyetujui. Personel “penyelidik” sebanyak 33 orang, memiliki waktu kinerja sampai 60 hari. Pansus hak angket akan menyelidiki prosedur pengiriman Perda APBD DKI Jakarta 2015 ke Kementerian Dalam Negeri. Terdapat dua versi APBD DKI Jakarta 2015. Pertama, hasil pembahasan di DPRD. Dan kedua, yang di-istilahkan berbasis e-budgeting.
Apa itu e-budgeting? Metode itu bukan alat pengaman APBD dari praktik korupsi. e-Budgeting hanyalah sekadar cara dalam keterbukaan informasi. Sama dengan menempel lembar informasi APBD di tembok kantor kelurahan. Tak beda dengan meng-iklan-kan APBD pada media masa cetak dan media elektronik. Sejatinya, e-budgeting bukanlah inovasi baru, melainkan mandatory (kewajiban berdasar undang-undang).
Sebagaimana amanat UU (Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), bahwa seluruh Perda wajib disebarluaskan melalui media masa. Bahkan sejak pembahasan Perda. Tetapi perseteruan antara Ahok dengan anggota DPRD DKI Jakarta, bukan hanya pada Perda APBD. Melainkan berbagai kebijakan lain.
Perbedaan pendapat antara Gubernur dengan DPRD, mestilah diruntut berdasar konstitusi. Dalam UUD pasal 20 ayat (2), terdapat frasa  “persetujuan bersama.” Yakni pada proses pembahasan rancangan, harus disetujui oleh eksekutif dan legislatif. Pasal 20 ayat (3), disebutkan, RUU yang tidak memperoleh persetujuan bersama, tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Amanat konstitusi tersebut di-breakdown dalam UU tentang Pemerintahan Daerah. Terutama pasal 96, pasal 97 dan pasal 98 yang mengatur fungsi DPRD Propinsi. Frasa kata “persetujuan bersama” wajib dilakukan. APBD adalah Perda, sehingga wajib diperoleh persetujuan. Manakala tidak dicapai kesepakatan, maka Pemerintahan Propinsi menggunakan patokan APBD tahun sebelumnya.
Perseteruan sengit antara Gubernur dengan DPRD, sangat tidak patut. Memperhadapkan (dengan niat de-legitimasi) DPRD dengan rakyat, sungguh-sungguh tidak elok. Begitu pula sebaliknya, pelaksanaan fungsi DPRD wajib menghindar dari KKN. Seharusnya, Gubernur dengan DPRD Propinsi mestilah seiring-jalan menjalankan pemerintahan, sebagaimana amanat UUD pasal 18 (dengan 7 ayat-nya).

                                                                                                          ———– 000 ————

Rate this article!
Gubernur DKI Di-impeach ?,5 / 5 ( 1votes )
Tags: