Gubernur Dorong Serapan Pengadaan Barang dan Jasa untuk UMKM

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa didampingi Kepala Biro PBJ Setdaprov Jatim, Indah Wahyuni saat meninjau display Jatim Bejo di Dyandra Convention Hall, Surabaya, Kamis (19/11). [Adit Hanata utama]

Belanja di Bawah Rp2,5 Miliar Wajib untuk Usaha Mikro
Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mendorong aktifitas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di pemerintahan untuk dimaksimalkan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini seiring dengan pesan Presiden Joko Widodo kewajiban belanja pemerintah terhadap pelaku UMKM.
Gubernur Khofifah menegaskan, Presiden Joko Widodo telah mengggariskan pada saat Rakornas Pengadaan Barang dan Jasaagar setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa di bawah Rp 2,5 miliar wajib menyerap produk usaha mikro. Sedangkan belanja di atas Rp 2,5 miliar diwajibkan menyerap pelaku usaha kecil dan menengah. Seandainya suplainya tidak bisa dilakukan oleh usaha kecil dan menengah, maka siapapun yang menyelenggarakan itu harus bisa menyerap sebagian.
“Jadi Rp 2,5 miliar ke bawah untuk usaha mikro. Di atas Rp 2,5 miliar adalah untuk usaha kecil dan menengah,” tegas Khofifah dalam acara peluncuran aplikasi Jatim Bejo, Si Master dan Si Layar di Dyandra Convention Hall, Surabaya, Kamis (19/11).
Ia menegaskan, untuk memaksimalkan pesan tersebut diperlukan konsolidasi yang kuat antar OPD di lingkungan Pemprov Jatim dan OPD di lingkungan pemerintah kabupaten/kota. Khususnya bagi daerah-daerah yang sudah aktifitas ekonomi digitalnya sudah menguat seperti Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Kediri dan Kota Malang.
“Tolong, segera lakukan konsolidasi dengan para sekda. Pemetaan seperti ini penting untuk di update dalam rangka memantau aktifitas digital society economy di masing-masing daerah,” tegas Khofifah.
Untuk mendukung maksimalisasi produk UMKM tersebut, Pemprov Jatim telah meluncurkan Jatim Bejo (Belanja Online). Aplikasi ini merupakan inovasi yang menjadi bagian dari transformasi digital di Pemprov Jatim. “Proses transformasi harus dilakukan karena masing-masing OPD sesungguhnya sudah memiliki aplikasi dan yang dibutuhkan adalah sinergitas, koneksitas, sampai pada akhirnya lahir big data. Sehingga, dari satu sumber bisa mengakses berbagai informasi,” tegas Khofifah.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, inovasi Jatim Bejo ini dalam kerangka pengadaan barang dan jasa akan lebih memudahkan tracing akuntabilitasnya. Sebab, melalui inovasi ini aktifitas pengadaan akan lebih terecord. “Kalau sudah sadar bahwa setiap pembelanjaan itu harus akuntabel, maka pejabat yang akan melakukan pengadaan juga akan hati-hati. Tidak akan ada kepentingan-kepentingan yang dititipkan dalam pengadaan tersebut,” tegas Nurul Ghufron.
Ditegaskannya, KPK mengapresiasi itikad baik dari Pemprov Jatim dalam mewujudkan inovasi Jatim Bejo. “Kami sangat mengapresiasi karena pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu yang terjadi tindak pidana korupsinya sebesar 22 persen selain suap yang mencapai 66 persen,” tandasnya. [tam]

Tags: