Tiga Pjs Kembalikan Mandat
Pemprov Jaatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo kembali mengingatkan lagi soal netralitas ASN menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, Rabu (27/6). Sebab aturan maupun sanksi bagi ASN yang tidak netral dan tidak menjalankan tugas dengan professional, sudah jelas dan telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan dan RB).
“Hubungan emosional dengan kepala daerah yang lama memang sulit ditinggalkan, namun birokrasi harus berjalan terus meski politiknya berganti-ganti,” ujar Gubernur Soekarwo, saat acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jombang, Plt Wali Kota Malang dan Wali Kota Kediri, serta Serah Terima Jabatan dari Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jombang kepada Plt Bupati Jombang, dari Pjs Wali Kota Malang kepada Plt Wali Kota Malang dan dari Pjs Wali Kota Kediri kepada Wali Kota Kediri di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (23/6).
Menurut Pakde Karwo, sapaan karib Gubernur Soekarwo, pegangan yang harus dilaksankan ASN yakni RPJMD dan RPJMN yang telah ditetapkan. Dicontohkan, pemerintahan Thailand terus berganti-ganti, namun ekonomi dan birokrasinya tetap berjalan karena sudah ada payung hukumnya. “Semua perencanaan yg akan dibuat nanti harus berdasar pada RPJMD dan RPJMN, jangan sampai keluar dari klaster ini,” terangnya.
Mantan Sekdaprov Jatim ini menambahkan, Pemprov Jatim bersama DPRD Komisi A juga telah menggagas perda yang mengatur agar mantan kepala daerah ditempatkan yang baik. Kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan hubungan yang baik antar rezim pemerintahan. “Saya kira ini satu pembelajaran yang baik untuk politik kita sehingga tercipta sustainable change atau perubahan yang berkelanjutan,” harapnya.
Kepada seluruh masyarakat Jatim, Pakde Karwo mengucapkan terima kasih atas kedewasaannya dalam memahami politik. Disamping itu, pihaknya meminta agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada hukum jika terjadi masalah.
“Kesempatan ini merupakan waktu yang paling baik untuk membangun kultur negara hukum yang baik. Besok sudah minggu tenang mari kita pertahankan kedewasaan berpolitik yang sudah baik dan teruji ini, dan kita lewatkan jalur hukum jika ada masalah,” ujarnya.
Sementara itu, terkait penyerahan SK Plt kepala daerah, Pakde Karwo mengatakan, berakhirnya masa tugas para pjs bupati/wali kota serta berakhirnya cuti diluar tanggungan negara bagi gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada 23 Juni 2018, tidak boleh menjadikan adanya kekosongan kekuasaan karena pemerintahan harus tetap berjalan.
Oleh sebab itu, lanjut Pakde Karwo, pelaksanaan penyerahan SK Plt bupati/wali kota dan sertijab Pjs ke plt bupati/wali kota tetap dilaksanakan, meski pada hari kampanye terakhir. “Kegiatan ini sudah kami pertimbangkan dengan baik dan seksama,” imbuhnya.
Terkait berakhirnya masa tugas Pjs bupati/wali kota, Pakde Karwo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab dengan baik. Selain itu, para Pjs bupati/wali kota juga telah mampu berkoordinasi baik dengan pimpinan DPRD dan Forkopimda setempat. “Kontribusi para Pj bupati/wali kota ini telah mampu menciptakan situasi kabupaten/kota yang aman dan tertib sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya Pjs Bupati Jombang dijabat Setiadjit (Kadisnakertrans Jatim) dan Plt Bupati Jombang diserahkan kepada Wabup Jombang, Mundjidah Wahab. Untuk Pjs Wali Kota Malang yang dijabat Dr Ir Wahid Wahyudi (Kadishub Jatim), diserahkan kepada Wawali Kota Malang, Drs Sutiaji sebagai Plt. Sedangkan Pjs Wali Kota Kediri yang dijabat Dr Ir Jumadi (Kepala BPKAD Jatim) diserahkan kepada Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar. [iib]