Gubernur Izinkan PNS Rapat di Hotel

Okupansi hotel bakal kembali bergairah dengan diijinkannya PNS rapat di hotel.

Okupansi hotel bakal kembali bergairah dengan diijinkannya PNS rapat di hotel.

Surabaya, Bhirawa
Pengusaha hotel bisa bernafas lega setelah hampir empat bulan sejak desember 2014 tidak lagi menerima tamu PNS untuk menggelar rapat hotel, setelah adanya revisi SE KemenpanRB No. 11 Tahun 2014 tentang pembatasan pertemuan dan rapat diluar kantor kini bisa dilakukan kembali tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Gubernur sudah mengijinkan untuk mengelar rapat dihotel dan instruksi tersebut juga sudah disampaikan kepada seluruh kepala dinas Jatim saat ada pertemuan bersama di kantor Pemprov Jatim selain itu juga kami sudah berkoordinasi dengan Disbudpar terkait izin tersebut,” ungkap Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Jatim, M Soleh, Kamis (12/3) kemarin.
Namun instruksi yang diberikan gubernur ini sifatnya masih lisan sehingga masih memunggu SE yang direvisi sehingga pihak hotel memiliki pegangan yang kuat.
Diijinkannya PNS rapat di hotel ini harus memiliki beberapa syarat seperti, jumlah pesertanya banyak sehingga kapasitas ruang rapat yang dimiliki gedung pemerintah tidak mampu untuk menampung jumlah peserta rapat selain itu juga harus ada ijin dari Gubernur..
“Memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengadakan rapat dihotel, tapi ini lebih baik daripada tiga bulan sebelumnya yang tidak bisa menerima sama sekali tamu dari sektor pemerintahan. Yang terpenting adalah sudah adanya perubahan sehingga bisnis perhotelan bisa tetap berlangsung,” jelasnya.
Untuk itu PHRI Jatim mengimbau kepada seluruh pengusaha hotel untuk menghubungi dinas-dinas maupun SKPD yang pernah menggelar rapat di hotelnya masing-masing. “Silahkan bagi hotel untuk menawarkan kembali tempat rapatnya di dinas maupun SKPD yang bersangkutan,” katanya.
General Manager Mercure Grand Mirama Surabaya, Sugito Adhi, merespon baik revisi SE ini karena selama desember 2014 ini penuh perjuangan bagi para pengusaha hotel dan dengan revisi ini bisnis hotel nantinya bisa lebih baik lagi.
“Meskipun selama desember lalu PNS tidak diperbolehkan rapat di hotel, pihak kami tetap menjalin komunikasi dengan mereka untuk menjaga hubungan baik dan hal-hal seperti ini, sehingga dengan menjalin hubungan baik itu saat ada revisi seperti ini kami tidak lagi susah untuk menghubungi mereka,” pungkasnya.
Selain itu ia berharap, semoga dengan revisi SE ini bisa menaikkan okupansi hotel yang ada di Surabaya yang selama ini turun drastis dan bisnis hotel menjadi semakin lebih baik.
Senada dengan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Jatim, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim, Drh Jarianto MSi mengatakan, memang saat ini Gubernur Jatim sudah memperbolehkan seluruh SKPD untuk rapat di hotel. “Bahkan kalau mendesak Gubernur akan dikeluarkan SE,” katanya.
Dalam waktu dekat, lanjut Jarianto, pihaknya akan kembali memanfaatkan hotel dalam kegiatan besar yaitu Grand Final Raka-Raki di Jawa Timur. “Kalau tidak bisa memanfaatkan hotel lalu peserta raka raki diinapkan dimana kalau tidak dihotel,” katanya.
Sebelumnya, beberapa SKPD yang didatangi Bhirawa, rata-rata mengeluhkan setiap kali rapat selalu terbentur dengan ruangan yang terbatas. Disisi lain, kebanyakan peserta undangan rapat berasal dari Kab/kota. Jika memanfaatkan hotel, maka tempat menginap peserta dan penggunaan ruangan rapat menjadi satu sehingga lebih efesien dan efektif. [riq,rac]

Rate this article!
Tags: