Gubernur Janji Selesaikan Perizinan Proyek JIIPE

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo.

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo.

DPRD Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim, Soekarwo berjanji akan mengurus semua perizinan pembangunan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) di Manyar Gresik  agar terlaksana. Kendati sebelumnya  Komisi D DPRD Jatim menenggarai proyek bernilai triliunan rupiah itu banyak melakukan pelanggaran.
Gubernur Soekarwo menegaskan dirinya bersama Kapolda Jatim barusan dipanggil ke Istana Presiden diminta untuk mengawal konsep pembangunan pararel 3 jam. ” Artinya, pembangunan tidak seperti dulu lagi menunggu semua perijinan beres baru dilakukan. Tapi satu berjalan yang lain bisa mengikuti,” terangnya, Kamis (25/2)
Lebih lanjut pejabat yang akrab disapa Pakde Karwo itu menjelaskan, pada prinsipnya kekurangan perijinan pembangunan JIIPE akan diselesaikan sambil berjalan. Yang penting, Ijin Pemanfaatan Lahan dari Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto sudah disetujui, sehingga Gubernur tinggal mengikuti. “Saya (Gubernur) khan kebagian urusan Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR), ya tinggal mengikuti Bupati saja,” katanya.
Ia juga mencontohkan reklamasi Teluk Lamong Surabaya pada awalnya hanya disetujui 50 hektar. Namun setelah beroperasi dan dipandang perlu untuk pengembangan oleh PT Pelindo sehingga reklamasi diperbolehkan diperluas menjadi 303 hektar. “JIIPE sekarang baru mendapat ijin reklamasi 161 hektar dari kebutuhan 406 hektar, kekuranggannya akan menyusul sambil proses pembangunan berjalan,” ungkap Soekarwo.
Di singgung soal pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi JIIPE yang belum mendapat ijin? Gubernur Jatim membantah bahwa kapal pengeruk pasir di sekitar Alur Pelayanan Barat Surabaya (APBS) itu bukan untuk reklamasi JIIPE, tetapi untuk perluasan APBS dari 200 meter menjadi 300 meter yang  diikerjakan oleh PT Pelindo.
“Saya sudah dikasih tahu Pangarmatim kalau ada kapal keruk pasir yang dilarang beroperasi di sekitar jembatan Suramadu. Tapi itu bukan kapal pengeruk pasir untuk pelebaran APBS dan JIIPE,” tegas Pakde Karwo.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Jatim, Eddy Paripurna menenggarai pembangunan JIIPE di Manyar Gresik melakukan pelanggaran tiga hal. Pertama, patut diduga mencaplok tanah negara milik Balai Besar Bengawan Solo seluas 4,6 hektar.
“Kita akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait lahan yang dicaplok JIIPE dengan turun ke lapangan untuk melihat batasan-batasan tanah negara yang selama ini dikait-kaitkan dengan JIIPE,” jelas politisi asal PDIP.
Kedua, JIIPE melanggar ijin reklamasi laut yang tertuang dalam Kepmen Kelautan dan Perikanan No.17/KEPMEN-KP/2013, dimana reklamasi pantai dan laut diatas 25-500 hektar harus mendapat rekomendasi dari Menhub.
“JIIPE mengusulkan reklamasi lahan seluas 406 hektar untuk area pembangunan dermaga. Tapi pemprov Jatimhanya menyetujui  ijin pemakaian lahan 162 hektar,” tegas Eddy Paripurna.
Dugaan pelanggaran ketiga, lanjut mantan wakil Bupati Pasuruan adalah penggunaan pasir laut untuk reklamasi pembangunan dermaga. “Kami dapat informasi pengadaan pasir laut dilakukan oleh rekanan dari PT BMS/BKMS yaitu PT PBGN (Putra Bangsa Gema Namaskara) tidak melalui prosedur perijinan yang benar melalui Dinas ESDM Jatim,” tambahnya.
Sementara sumber di internal Pemprov Jatim mengatakan sudah memperingatkan Bupati Gresik supaya pemanfaatan lahan dan ruang untuk pembagunan JIIPE disesuaikan dengaan peraturan yang berlaku. Alasannya, dikhawatirkan dikemudian hari bisa menimbulkan persoalan hukum.
“Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan baru saja ditangkap KPK, saya khawatir bisa merembet ke JIIPE karena prosesnya memang banyak yang menabrak aturan,” jelas sumber yang mewanti-wanti namanya tak di korankan. [Cty]

Tags: