Gubernur Jatim didesak Segera Terbitkan Surat Edaran THR 2019

Surabaya, Bhirawa
Beberapa perwakilan serikat buruh mulai melakukan advokasi kebijakan ketenagakerjaan di hari pertama bulan suci Ramadan 1440 Hijriah atau Senin (6/5) kemarin. Kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 adalah masalah pokok yang dikawal terus oleh serikat buruh.
Tim yang terdiri dari gabungan LBH Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jatim, menggelar pertemuan dengan pihak Disnakertrans Jatim untuk membahas THR 2019.
Jamaludin perwakilan buruh mengatakan, ketentuan mengenai pembayaran THR diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016. Pekerja/Buruh yang sudah bekerja satu bulan wajib mendapatkan THR. Pihak Disnaker Jatim yang menerima adalah Suhartoyo selaku Kabid Pengawasan dan Puspita Kabid Hubungan Industrial. “Dalam pertemuan dengan Disnakertrans, kami mendesak Surat Edaran Gubernur tentang THR diterbitkan hari ini,” ujarnya Senin (6/5).
Jamal mengatakan, dari pertemuan itu ada kesepakatan, setelah Surat Edaran THR terbit, maka pihak Disnaker Jatim akan segera mensosialisasikan ke 50 ribuan Perusahaan di Jatim. “Kami juga mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Jatim lebih proaktif melakukan penindakan kasus-kasus THR berkomitmen menerbitkan nota,” katanya.
Selain itu, kata Jamal, pihak Disnaker Jatim didesak agar mengumumkan kepada media massa perusahaan yang melanggar THR. “Pihak Disnaker Jatim agar mengumumkan kepada media massa perusahaan yang melanggar THR biar rakyat tahu,” pungkasnya. [geh]

Tags: