Gubernur Jatim Imbau Pelaku Pencemaran Ditindak Tegas

(Pencemaran B3 di Kali Lamong)
DPRD Jatim, Bhirawa
Gubernur Jawa Timur meminta pihak aparat penegak hukum agar memberikan tindakan tegas kepada pabrik terhadap kasus penyemaran limbah B3 di kali Lamong Surabaya.
“Saya mengapresiasi tindakan polisi yang berani membongkar pencemaran limbah B3 tersebut. Pasalnya apabila limbah B3 ini dibiarkan bisa sangat berbahaya apabila  mencemari lingkungan, juga berdampak langsung bagi kesehatan warga,”ujar Gubernur Jatim, Soekarwo ditemui usai rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa(18/7),
Gubernur  juga menyampaikan, untuk mengantisipasi limbah B3 ini pihak pemprov Jatim telah melakukan langkah mulai membangun pabrik B3 di wilayah Mojokerto. “Dengan adanya pabrik Limbah B3 tersebut, diharapkan pabrik di Jatim tidak jauh – jauh membuang limbah pabrik ke Cilingsih cukup di Jatim saja,”ujarnya
Desakan Gubernur Jatim, Soekarwo agar menindak tegas pelaku pencemaran limbah B3 di Kali Lamong mendapat dukungan dari Komisi D DPRD Jatim.
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Achmad Heri menegaskan pernyataan gubernur memang benar agar pelaku pencemaran mendapat sangsi yang berat. Pasalnya, akibat pencemaran banyak yang dirugikan. Selain makhluk hidup di air juga manusia yang mengkonsumsi air tersebut. Dan yang paling tragis hal ini bisa berdampak pada kematian.
“Berapa ribu ikan dan manusia yang tercemar akibat ulah mereka yang bisa berdampak pada cacat atau kematian. Karena tak salah jika gubernur minta aparat kepolisian memberi hukuman seberat- beratnya bagi pencemar limbah B3 di Kali Lamong,”tegas politisi asal Partai Nasdem, Selasa (18/7).
Kasus pembuangan limbah diduga sebagai limbah B3 yang mengorbankan banyak masyarakat setempat di Romo Kalisari Surabaya pada Jumat lalu (14/7), kini sample limbah itu masih diujilabkan oleh Polda Jatim. Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, Bambang Sadono enggan mengungkapkan lokasi lab tempat uji limbah B3 itu.
“Saya tidak bisa memberitahukan dimana ditunjukkannya lab yang sedang menguji limbah B3 itu. Upaya ini mengantisipasi agar pengusaha terkait tidak melangsungkan intervensi ke lab tersebut. Kasusnya memang sudah dilimpahkan di Polda, dan kami di DLH sebagai sisi teknisnya saja,” kata Bambang ketika dikonfirmasi, Selasa (18/7).
Dikatakannya, adanya masalah itu maka DLH Jatim akan memperketat pengawasan terhadap peredaran limbah B3 dengan memperketat para transporter (jasa pengangkut limbah,red). Bahkan, sebelumnya DLH Jatim juga telah mengumpulkan para transporter limbah B3 agar tetap menaati peraturan kebijakan dan tidak melakukan pelanggaran serta melakukan pelaporan berkala.
Sekedar diketahui, limbah B3 ini merupakan impor dari Korea, namun setelah diidentifikasi pihak terkait ternyata dokumen impor masuknya legal dengan label oil emulsion. “Kalau oil emulsion, maka harus dijelaskan pemanfaatannya. Namun tidak jelas dan malah dibuang,” katanya.
Menurut data dinas BLH Jatim, volume limbah industri B3 di Jatim yang diolah baru sekitar 170 juta ton. Dari jumlah itu, 130 juta ton berasal dari kompleks PLTU Paiton di Probolinggo yang diolah sendiri karena mereka punya tempat pengolahan limbah resmi dan berizin.
Sementara 40 juta ton sisanya berasal dari berbagai industri di sejumlah daerah. Seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan daerah lain.
Limbah 130 juta ton sendiri hanya berasal dari 180 perusahaan karena mereka inilah yang melapor ke BLH. Padahal, di jatim jumlah industri baik yang kecil, menengah dan besar mencapai 800 ribu. Potensi limbah yang dihasilkan diperkirakan di atas 300 juta ton. “Saya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup provinsi Jatim untuk juga terlibat menyelidiki Limbah B3 tersebut,”ujarnya.
Untuk jenis limbahnya DLH masih belum bisa menentukan karena menunggu hasil lab. “Ketika dilapangan bersama lab BLH Jatim, mengambil sisa yang ada di kontainer seperti oli cairan kecoklatan kemerahan dan bau menyengat. Ternyata menyebabkan iritatif namun hal lainnya masih menunggu lab,” paparnya.
Untuk hasil uji lab limbah B3 tersebut, lanjutnya, diperkirakan bisa mencapai empat minggu. “Memang sulit menganalisa limbah karena ada beberapa parameter, lebih dari 70 parameter dan dianalisa masing-masing. Banyak macamnya dan harus dilakukan semuanya ,” jelasnya.
Jika terbukti, maka pelanggar akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 dan berdasarkan PP 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3.
Bambang juga mengatakan, saat ini untuk impor limbah B3 masih tidak diperbolehkan, namun ekspor limbah B3 masih bisa namun dengan notifikasi ekspor. “Sudah lama impor limbah B3 ini sudah dilarang,” katanya. [cty.rac]

Tags: