Gubernur Jatim Ingatkan Kades Harus Tepat Gunakan Anggaran Desa

pelantikan kadesSurabaya, Bhirawa
Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo mengingatkan agar kepala desa dan camat yang akan menerima dana desa sekiar Rp1,4 miliar agar hati-hati dalam mengelolanya. Kesalahan sedikit saja dalam pengelolaan bisa berakibat fatal, tersangkut kasus korupsi.
Dalam paparannya  saat membekali aparat pemerintah desa tentang tata kelola keuangan utamanya berbasis akrual (accrual bassis), Gubernur mengingatkan mulai  tahun 2015 pertanggungjawaban keuangan Negara menggunakan metode accrual basis.
Yaitu, lanjutnya, pertangunggjawaban yang diberikan bukan lagi laporan yang dalam laporan laba ruginya melibatkan arus kas masuk dan keluar (cash basis), tapi laporan yang dalam laba ruginya tidak melibatkan arus kas masuk dan keluar (accrual basis).
“Dengan model laporan accrual basis diharapkan dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas. Karenanya dengan besarnya anggaran yang diberikan oleh APBN sekitar Rp. 1,4 M per desa, maka setiap aparat Pemerintah Desa harus mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya,” jelasnya saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Kelola Pemerintah Desa Menuju Desa Mandiri, Sejahtera dan Partisipatoris Tahun 2014 di Islamic Center, Surabaya, Senin (29/9).
Posisi Pemerintah Desa (Pemdes) di dalam struktur pemerintahan, terangnya, adalah seperti jangkar dari eksistensi pemerintah di atasnya. Pemerintahan Desa juga merupakan wujud dari kehadiran negara yang paling dekat dan berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Kades dan camat adalah kepanjangan tangan dari pemerintah di atasnya, sebab itulah jangan sampai kesalahan pengelolaan anggaran disebabkan oleh kelalaian Kades ataupun Camat. Saat kades atau camat pensiun maka harus pensiun juga urusannya dengan segala urusan birokrasi,” tukasnya.
Terkait UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, masyarakat desa harus dilibatkan setiap perumusan kebijakan. Hal itu difasilitasi melalui musyawarah desa, yang melibatkan kades, Badan Perwakilan Desa (BPD), dan warga masyarakat secara langsung. “Proses demokrasi partisipatoris mampu kita wujudkan dengan menerapkan musyawarah desa (musdes),” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Badiklat, Dr Saiful Rachman menjelaskan, sosialisasi kali ini diikuti 800 kades dan 160 camat mulai 28 September-4 Oktober yang dibagi dibeberapa tempat yakni, Islamic Center, Pusdik Brimob Watukosek Porong, Vila Duta Kasih Prigen dan Warung Desa Trawas.
“Kurikulum pada kegiatan ini sudah disesuaikan dengan kebutuhan yang disusun oleh tim dari center for security and welfare studies (CSWS) Unair dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI),” katanya. [wwn]

Tags: