Gubernur Jatim Jatuhkan Sanksi Bupati Jember

Bupati dan Wakil Bupati Jember

Tak Dapat Hak-hak Keuangan Selama Enam Bulan
Pemprov, Bhirawa
Bupati Jember dr Faidah tidak lagi dapat menikmati hak-hak keuangannya selama enam bulan ke depan. Hal ini seiring dengan sanksi yang dijatuhkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Faidah atas keterlambatannya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah APBD Jember tahun 2020.
Pemberian sanksi tersebut dijatuhkan secara resmi melalui surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Kepada Bupati Jember. Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jatim terkait penyusunan Raperda APBD Jember 2020 yang mengalami keterlambatan dan sampai saat ini belum dilakukan penetapan. Hal itu disebabkan oleh Bupati Jember.
Keterlambatan tersebut merupakan pelanggaran administratif dan diperlukan sanksi administratif. Sanksi yang tercantum dalam surat tersebut berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan. “Karena memang regulasinya begitu dan itu berlaku bagi bupati seluruh Indonesia,” jelas Gubernur Khofifah saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Selasa (8/9).
Hak-hak keuangan yang tidak dibayarkan itu antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya. “Itu berlaku untuk semua kepala daerah kalau terlambat mengajukan KUA-PPAS (Kuasa Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara).
Surat keputusan penjatuhan sanksi tersebut dikeluarkan Gubernur Khofifah berdasarkan dua pertimbangan. Di antaranya ialah Surat Mendagri tentang tindak lanjut permasalahan di Kabupaten Jember serta laporan hasil pemeriksaan inspektorat Jatim.
Sebelumnya, DPRD Jember juga telah memakzulkan atau memberhentikan secara politik Faida sebagai Bupati Jember. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Usulan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Bupati Jember, di Gedung DPRD Jember, yang digelar pada 22 Juli 2020.
Keputusan tersebut merupakan keputusan bulat tujuh fraksi yang ada di DPRD Jember yang menyatakan sepakat mendukung usulan HMP yang diusulkan oleh 47 anggota dari 50 anggota DPRD Jember. Ketujuh Fraksi tersebut yakni F-PDIP, F-PKS, F-Nasdem, F-PPP, F-PKB, F-Pandekar, F-Gerakan Indonesia Berkarya (GIK).
Hak konstitusi DPRD Jember untuk menggukan HMP sudah final, karena menurut Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, dua hak konstitusi sebelumnya (Hak Intereplasi dan Hak Angket), tidak membuat Bupati Faida memperbaiki kinerjanya. “Bahkan dianggap tidak penting,” guyon Itqon.
Itqon mengaku, banyak pelanggaran dan penyimpangan yang sudah dilakukan oleh Faida selama memimpin di Jember. Diantaranya teguran dari Kemendagri dan Gubernur Jatim yang tidak pernah dilaksanakan. Seperti mengembalikan SOTK tahun 2016 dan mencabut 15 Perda yang tidak sesuai dengan perundangan. Termasuk dugaan penyalagunaan wewenang dan keuangan negara yang tidak sesuai dengan perundangan, dan rawan terjadi penyimpangan.
“Kami nanti meminta secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri anggaran APBD yang dari hasil audit BKP tidak bisa ditelusuri penggunaannya. Ini yang menyebabkan Jember mendapat penilaian terburuk (disclaimer) dari BPK tahun 2019,” ungkapnya. [tam]

Tags: