Gubernur Jatim Lantik Tiga Penjabat Bupati

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menyematkan tanda jabatan pada Dr Ir Abdul Hamid MP yang dilantik menjadi Pj Bupati Pasuruan, Jumat (3/8) malam.

(Isi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah,) 

Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo kembali melantik tiga Penjabat (Pj) Bupati di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (3/8) malam. Pelantikan ini untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan.
Ketiga Pj Bupati tersebut adalah Pj Bupati Pasuruan dijabat Dr Ir Abdul Hamid MP yang sehari-hari sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekdaprov Jatim, Pj Bupati Madiun dijabat Boedi Prijo Suprajitno SH MSi yang kesehariannya sebagai Kepala Badan Perwakilan Wilayah (Baperwil) Bojonegoro, serta Pj Bupati Magetan dijabat Dr Gatot Gunarso MHum, MM yang sehari-hari sebagai Kepala Baperwil Madiun.
Para Pj Bupati ini menggantikan bupati yang masa jabatannya berakhir. Yakni Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf SE, MMA yang masa jabatannya berakhir pada 9 Juli 2018, Bupati Magetan Dr Drs H Sumantri MM (23 Juli 2018), dan Bupati Madiun H Muhtarom SSos yang berakhir pada 3 Agustus 2018.
Kepada ketiga Pj Bupati, Pakde Karwo, sapaan karib Gubernur Soekarwo secara tegas mengingatkan amanah Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU No 23 Tahun 2014 yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan. Karena itu, sebagai langkah awal, para Pj Bupati harus segera menjalin koordinasi dengan pimpinan dan anggota DPRD di wilayahnya.
“Ini perintah UU, Pj Bupati itu disumpah agar melaksanakan UUD 45 dan melaksanakan UU selurus-lurusnya. Jika tidak dilaksanakan, maka akan diperingatkan dan disekolahkan oleh Mendagri selama tiga bulan. Jika tidak berubah, maka akan diberhentikan sebagai Pj,” tegasnya.
Ditambahkannya salah satu kebijakan strategis yang harus dilakukan Pj Bupati bersama DPRD adalah menyusun APBD, baik APBD murni, perubahan APBD, dan laporan pertanggungjawaban. Tiga hal ini tidak bisa dipisahkan, karena ini adalah siklus anggaran atau budget-cycle yang ditetapkan UU.
“Ini adalah bulan-bulan di mana harus menyiapkan untuk perubahan anggaran. Karena jika telat sampai September, dan baru turun pada Oktober, maka nanti waktunya habis di perubahan. Jadi, Pj Bupati harus segera berkoordinasi dan melakukan langkah-langkah secepatnya dalam menyusun perubahan anggaran,” tambahnya.
Dalam pasal 65 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2014, lanjut Pakde Karwo, juga diperintahkan bahwa tugas Pj bupati adalah koordinator pejabat struktural dan vertikal di wilayahnya. Artinya, sebagai koordinator dalam Forkopimda, mulai Kapolres, Dandim, dan Kajari.
“Jadi Pj bupati harus berinisiatif melakukan koordinasi dengan dewan sebagai unsur pemerintahan daerah, juga anggota Forkopimda, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Ini penting dalam pengambilan keputusan strategis bersama, khususnya terkait penanganan permasalahan sosial di wilayahnya,” katanya.
Usai pelantikan Pj, Ketua TP PKK Jatim sekaligus Ketua Dekranasda Jatim Dra Hj Nina Kirana Soekarwo MSi menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda ketiga daerah. Yakni, Ny Respati Widoretno Boedi Prijo SE sebagai Plt Ketua TP PKK dan Dekranasda Kab Madiun, Ny Ruth Kristiowati Gunarso SPd sebagai Plt Ketua TP PKK dan Dekranasda Kab Magetan, dan Ny dr Siti Khotimah Hamid sebagai Plt Ketua TP PKK dan Dekranasda Kab Pasuruan. [iib]

 

Tags: