Gubernur Jatim Minta Dindik Tindak Tegas Pemalsuan Dokumen

Khofifah Indar Parawansa

Surabaya, Bhirawa
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Timur telah masuk di tahap III yakni gabungan nilai rerata rapot lima semester dan rerata nilai ujian sekolah tahun 2019 untuk SMA dan jalur reguler SMK. Yang sudah dimulai sejak kemarin (25/6) dan berakhir besok (27/6).
Untuk pendaftaran tahap I yakni jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan sudah dimulai sejak tangga 15 Juni. Sedangkan tahap II jalur zonasi telah diumumkn, kemarin (25/6).
Sementara tahapan pra pendaftaran pun sudah dilakukan sejak 27 April sampai dengan 20 Juni 2020 lalu dengan melakukan proses entry nilai rapor SMP dan pengambilan PIN calon peserta didik yang telah di mulai sejak 8 Juni 2020.
Seluruh rangkaian proses PPDB dilakukan secara online. Termasuk dalam verifikasi dan validasi berkas persyaratan baik surat keterangan domisili (SKD) ataupun surat keterangan tidak mampu di jalur afirmasi.
Hal ini tersebut memunculkan adanya sebagian masyarakat yang pempertanyakan keabsahan persyaratan yang disampaikan oleh pendaftar, khususnya terkait dengan Surat Keterangan Domisili (SKD).
Karena itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, untuk melakukan ferivikasi secara teliti terhadap setiap berkas persyaratan. Terkait adanya indikasi pemalsuan data dalam dokumen kependudukan seperti SKD. Ia meminta agar dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika ditemukan pemalsuan berkas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, menyebut seluruh calon peserta didik baru yang mendaftar hanya 8% yang menggunakan SKD. Sedangkan 92% lainnya menggunakan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
“Kami akan menindak tegas (bagi yang melakukan kecurangan) sesuai arahan bu Gubernur. Selain itu kami akan untuk melakukan verifikasi secara teliti terhadap semua persyaratan,” tegas Wahid.
Tindakan tegas yang dimaksud Wahid, yaitu pembatalan status penerimaan calon peserta didik baru yang bersangkutan, selain konsekuensi hukum lain sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Di samping itu, Wahid menjelaskan terkait persoalan pada penurunan pagu PPDB di jalur zonasi. Hal tersebut kata dia karena terdapat siswa kelas X SMA negeri tertentu yang tidak naik kelas, yang baru saja diputuskan sekolah. Dengan demikian pagu sekolah yang telah diumumkan akan disesuaikan melalui pengurangan sejumlah siswa kelas X yang tidak naik kelas.
“Misalnya jika pagu awal sebuah sekolah berjumlah 100, sementara ada 3 siswa kelas X di SMA tersebut yang tidak naik kelas, maka pagu akan disesuaikan menjadi 97. Namun jika di suatu sekolah seluruh siswa kelas X naik kelas, maka pagu awal sekolah tidak akan mengalami perubahan,” papar Wahid.
Seluruh penyesuaian pagu, tambah Wahid akibat siswa yang tidak naik kelas tersebut diumumkan secara transparan di website resmi PPDB Jawa Timur tahun 2020. [ina]

Tags: